Lokasi: Olahraga >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Olahraga16189 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/r7gqujadu.html
Artikel Terkait
Harta Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20 Miliar
OlahragaTeddy, pejabat di bawah Kementerian Sekretariat Negara, melaporkan harta kekayaan bersih sebesar Rp20. 116....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaKomjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Kalemdiklat Polri
OlahragaKomjen Panca Putra resmi menggantikan Komjen Achmad Kartiko yang memasuki masa pensiun. Sebelumnya, Panca menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional....
【Olahraga】
Baca SelengkapnyaSerka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan
OlahragaOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung tidak menuntut pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat terhadap Serka Frengky dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Tuntutan pemecatan tersebut hanya diajukan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Serka M Nasir dan Kopda Feri Herianto....
【Olahraga】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Preeklampsia Ancaman Serius Ibu Hamil, Deteksi Dini Penting
- Noel Ebenezer Cerita Hidup di Rutan KPK Jelang Sidang Tuntutan
- Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
- Menteri ESDM Bahlil Pastikan Energi Nasional Aman
- Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban
- Niat Puasa 10 Hari Sebelum Idul Adha Lengkap
Artikel Terbaru
Hattrick Messi Dibatalkan MLS, Tertinggal Enam Trigol dari Ronaldo
Indang Maryati Tolak Final Ulang LCC Empat Pilar
KPK Dalami Aliran Dana Bea Cukai dari Heri Black
Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Nonaktif
Ketua Komisi XI DPR Desak BI Stabilkan Rupiah Segera
Pendaftaran Aksi Ilmuwan Cilik 2026 Masih Dibuka
Tautan Sahabat
- Harga Emas Antam Stagnan di Rp2.769.000 per Gram
- DPR Desak BI Optimalkan Devisa Ekspor Demi Rupiah
- Menkeu Guyur Pasar Obligasi Rp2 Triliun Tiap Hari Redam Rupiah
- Purbaya: Harga Minyak Sulit Turun, Pemerintah Beri Insentif EV
- Purbaya Siap ke DPR Bahas Rupiah Loyo
- Koperasi Diajak Garap Pasar Luar Negeri Lewat Jejaring Global
- Celios Tawarkan Kursus Ekonomi Gratis ke Prabowo
- Rupiah Sentuh Rp 17.532, Data Ekonomi Disebut Tak Realistis
- Pertamina Tambah 5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg saat Libur Panjang
- BI Yakin Rupiah Menguat Juli 2026, Yakinkan DPR