Lokasi: Kuliner >>

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Kuliner615 Dilihat

RingkasanSeleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi....

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Seleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi.

Seleksi Mandiri UNS Jalur Kemitraan terdiri atas dua subjalur, dengan pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Panitia menegaskan bahwa biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan dibuka untuk calon peserta yang memenuhi syarat umum, termasuk program studi yang hanya menerima mahasiswa dengan syarat tinggi badan tertentu. Setiap peserta bebas memilih program studi program sarjana atau program diploma.

Tags:

Artikel Terkait

  • KTT Trump-Xi tanpa wanita menuai kritik maskulin

    Kuliner

    Pertemuan bilateral antara dua ekonomi terbesar dunia, Amerika Serikat dan China, pada Kamis (14/5/2026) menuai kritik tajam karena tidak melibatkan satu pun perempuan dalam meja perundingan. Ekonom sekaligus mantan Direktur Pelaksana IMF, Gita Gopinath, menyebut fenomena ini sebagai gambaran berakhirnya meritokrasi dalam unggahan media sosialnya yang membagikan foto pertemuan tersebut....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN

    Kuliner

    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran (SE) yang diterbitkan justru bertujuan memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah. “SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar,” kata Nunuk di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026)....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • TAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus

    Kuliner

    Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Pengawasan MA. Julio menyatakan laporan itu diajukan karena hakim di persidangan mengucapkan kata tidak pantas seperti "goblok"....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya