Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita4 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/yztk60w6p.html
Artikel Terkait
Umuh Muchtar Peringatkan Pemain Persib soal Tanda Bahaya
BeritaPersib Bandung hanya membutuhkan hasil imbang pada laga terakhir untuk mengunci gelar juara Liga 1 musim ini. Maung Bandung saat ini kokoh di puncak klasemen dengan koleksi 78 poin dan berpeluang mencetak sejarah sebagai klub sepak bola Indonesia pertama yang meraih tiga gelar juara liga secara berturut-turut....
【Berita】
Baca SelengkapnyaDua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
BeritaMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Alfian dan Hanung, masing-masing selaku VP Supply dan Distribusi PT, dalam perkara korupsi pengadaan barang pada Selasa (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPembubaran Film 'Pesta Babi' Dinilai Tutupi Ketidakadilan Papua
BeritaPolemik pembubaran dan pelarangan pemutaran film kembali mencuat di Indonesia. Wakil Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang Bidang Indonesia Timur, Natan Kuwan, memberikan respons tegas terkait insiden tersebut....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
- Indang Maryati Tolak Final Ulang LCC Empat Pilar
- Ketua Komisi II DPR Minta Juri LCC MPR Kalbar Di-blacklist
- KPK Periksa 8 Saksi Pemerasan Bupati Tulungagung
- Mourinho Pindah dari Atas Lapangan ke Ruang Ganti Madrid
- Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar GCI ke TNI AU
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Peserta PBI Rasakan Manfaat Program JKN Tanpa Khawatir Biaya
Noel Ebenezer Minta Tuntutan Ringan Kasus Pemerasan K3
Megawati-Dubes Kuwait Bahas Dampak Konflik Timur Tengah
Bruno Fernandes Kejar Rekor Assist Henry dan De Bruyne
Harta Menteri Terkaya Kedua Kabinet Prabowo Naik Rp500 M
Tautan Sahabat
- PCOS Berganti Nama Jadi PMOS, Bukan Hanya Soal Kista
- Durasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap
- Lemas Lansia Bukan Hanya Usia, Waspada Hipoglikemia
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme untuk Turunkan Berat Badan
- WHO Sebut Kantong Nikotin Rasa Permen Incar Remaja
- PHERINI Disetujui Tenaga Kesehatan untuk Ketiak Cerah
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme Optimal Turunkan Berat Badan
- Hantavirus, Leptospirosis, Pes: Beda Penyakit dari Tikus
- Kabut Abu-abu Ancam Kesehatan Warga Jabodetabek
- 5 Manfaat Anggur bagi Kesehatan Tubuh