Lokasi: Berita >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Berita651 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ync7hwfgs.html
Artikel Terkait
Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
BeritaLagu All Too Well menjadi bagian dari album studio keempat Taylor Swift yang bertajuk Red. Big Machine Records merilis album tersebut pada 22 Oktober 2012....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKPK Bongkar Alasan Kasus Haji Yaqut Tak Kunjung Disidang
BeritaKPK masih menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan belum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Juru Bicara KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan penundaan ini bertujuan mematangkan penyidikan dan memperkuat alat bukti....
【Berita】
Baca SelengkapnyaNoel Ebenezer Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara Dipaksakan
BeritaNoel membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya menerima suap Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar melalui orang kepercayaannya bernama David di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2025). Noel menjelaskan tuduhan tersebut berasal dari keterangan Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dan menurutnya semua tuduhan jaksa bersifat dipaksakan serta harus dibuktikan di persidangan....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Dhinda Hadapi Ratchanok Usai Lolos Malaysia Masters
- Kemenkes Peringatkan Demam Usai Bepergian dari Afrika
- Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
- Apple Berlakukan Aturan Baru untuk Aplikasi Judi Brasil
- 20 Mei 2026 Hari Kebangkitan Nasional Indonesia
Artikel Terbaru
Persija Kalahkan Persik 3-1, Witan Persembahkan untuk Jakmania
50 Kupon Daging Kurban Idul Adha 2026 Siap Edit
KPK Rilis Harta Prabowo Rp2 Triliun, Nihil Utang
MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
BGN Minta Waspada Penipuan Modus Jual-Beli Lokasi SPPG
Tautan Sahabat
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
- Polda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu
- Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu 32 Kg Jaringan Malaysia
- Cekcok di Cibubur Berujung Penganiayaan dan Mobil Dirusak
- 36 Begal di Jakarta Ditangkap, 2 Ditembak Polisi
- TAUD Nilai Andrie Yunus Rentan Intimidasi di Sidang Militer
- Oditur Bacakan Tuntutan 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank
- Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Karyawan Tewas
- Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi Jaktim
- Ibadah Kenaikan Yesus 2026 di GPIB Immanuel Jakarta