Lokasi: Properti >>
Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Dimulai Akhir Mei
Properti34497 Dilihat
RingkasanPendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PERUNDUNGAN-DI-SEKOLAH-Suasana-SMPN-19-Kota-Tangerang-Selatan.jpg)
Pendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026.
Rangkaian pendaftaran untuk jenjang SMP dijadwalkan menyusul setelah tahapan SD selesai. Masyarakat diimbau untuk mencermati setiap tanggal penting agar tidak terlewat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru di wilayah Tangsel.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel. Calon peserta didik dan orang tua disarankan untuk selalu memantau pengumuman terbaru dari akun resmi @dikbudtangsel.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/yk85uewbe.html
Artikel Terkait
KPK Diminta Transparan soal Cargo Lartas Bea Cukai
PropertiPengusaha logistik R. Gautama Wiranegara mengingatkan publik agar tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh barang yang dikaitkan dengannya otomatis ilegal....
【Properti】
Baca SelengkapnyaTiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat dalam Sebulan
PropertiPolisi menangkap tiga pelaku sindikat penjambretan ponsel yang terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng. Dua pelaku utama berinisial Y dan F diamankan di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara pada Rabu (22/4/2026)....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
PropertiMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Rupiah Tembus Rp17.600, IHSG Merosot 4,26 Persen
- Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
- Wapres Gibran Tinjau Proyek MRT Fase 2A HI-Monas
- 320 WNA Sindikat Judol Jakbar Segera Disidang di Indonesia
- Aldi Taher Minta Maaf ke Dewi Perssik soal Klaim Anak
- Laga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
Artikel Terbaru
Puan Khawatir Hantavirus Meluas, Minta Antisipasi Pemerintah
Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang
Pemuda Tewas di Biliar Jakbar Saat Lindungi Pacar
WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai 2 Grogol
Tautan Sahabat
- Wakil Ketua DPR Ingatkan Homeless Media Patuhi Kode Etik
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
- 9 Universitas Swasta Terbaik Yogyakarta Versi EduRank 2026
- Revisi UU Pemilu 2029 Tak Bisa Ditunda Lagi
- Menkes Budi Gunadi Sadikin Tak Pernah Cantumkan Gelar Ir dan Drs
- Mantan ART Erin Taulany Cerita Dipukul dan Ditendang Majikan
- Menlu Singapura Puji Indonesia Sebagai Negara Adidaya Energi
- Noel Ebenezer Terjerat Kasus Pemerasan K3, Harap Selesai
- Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Nonaktif
- Jokowi Diminta PSI Umumkan Keluar dari PDIP