Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Properti456 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/yfwp76tyj.html
Artikel Terkait
BMW dan Toyota Uji Masa Depan Hidrogen di Jerman-Jepang
PropertiMenteri Transportasi Jerman Patrick Schnieder tiba di pabrik sel bahan bakar Toyota pada Rabu (13/05) menggunakan BMW iX5 Hydrogen asal Jerman. Saat meninggalkan lokasi, ia kemudian menggunakan Toyota Crown FCEV dari Jepang....
【Properti】
Baca SelengkapnyaEkonomi Rusia Melambat, UE Sanksi Penculikan Anak Ukraina
PropertiKonflik ini berakar dari ketegangan yang telah berlangsung sejak aneksasi Krimea pada 2014 dan perang di wilayah Donbas yang melibatkan kelompok separatis pro-Rusia. Amerika Serikat bersama negara-negara Barat terus menekan, dan hingga kini perang belum menunjukkan tanda-tanda berakhir karena Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada 16 pejabat yang dituduh membantu deportasi paksa anak-anak....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKuba Borong 300 Drone dari Rusia dan Iran
PropertiKuba telah memperoleh lebih dari 300 drone militer berdasarkan intelijen rahasia yang dikutip Axios. Laporan yang terbit pada Minggu (17/05) itu menuduh Kuba mendiskusikan rencana penggunaan drone militer untuk menyerang pangkalan angkatan laut AS di Guantanamo Bay, kapal-kapal militer Amerika, dan kemungkinan Key West, Florida....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Operasi Udara Israel Targetkan Pemimpin Tertinggi Hamas
- 13 Negara Terdampak Hantavirus Kapal Pesiar, F-35 Kirim SOS
- Iran-China Perkuat Koordinasi Politik di Tengah Dinamika AS
- AS dan Israel Siap Hujani Iran dengan Serangan Mematikan
- Kompetisi Football City Battle Resmi Digelar Antar-Kota
- Trump Tunda Serang Iran Atas Permintaan Qatar, Saudi, UEA
Artikel Terbaru
Reddit Blokir Akses Web Ponsel, Paksa Unduh Aplikasi
Kuba Borong 300 Drone dari Rusia dan Iran
Jepang Selidiki Warganya Terkait Prostitusi Anak di Indonesia
Iran Siapkan Tarif Baru di Selat Hormuz untuk Kapal Asing
Menlu Sugiono Bercanda Sulit Formal dengan Menlu Singapura
Penyiar Jepang Soroti Diplomasi Takaichi ke Indonesia
Tautan Sahabat
- Prapendaftaran SPMB Jakarta 2026: Link Download Surat
- 50 Soal Seni Rupa Kelas 5 Semester 2 Lengkap Kunci Jawaban
- Pra Pendaftaran SPMB SMP SMA DKI 2026 Dibuka Besok
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 115 Kurikulum Merdeka
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi
- 60 Soal IPAS Kelas 2 Semester 2 dan Kunci Jawaban
- Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Mulai Akhir Mei
- 6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran Ditutup 30 Mei
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 SD Halaman 18 Edisi Revisi
- 60 Soal Bahasa Inggris Kelas 4 Semester 2 dan Kunci Jawaban