Lokasi: Properti >>
Verifikasi Rapor SPMB Jatim 2026 Dibuka Hari Ini
Properti15939 Dilihat
RingkasanProgram Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk lulusan SMP/MTs sederajat yang ingin melanjutkan ke SMA dan SMK negeri di Jawa Timur tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai dengan tahap verifikasi nilai rapor oleh calon murid baru pada 18 Mei 2026. Verifikasi nilai rapor ini berlangsung hingga 21 Mei 2026 melalui laman resmi, di mana nilai rapor semester 1 hingga semester 5 menjadi dasar seleksi pada beberapa jalur penerimaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tata-Cara-Verifikasi-Rapor-SPMB-Jatim-2026.jpg)
Program Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk lulusan SMP/MTs sederajat yang ingin melanjutkan ke SMA dan SMK negeri di Jawa Timur tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai dengan tahap verifikasi nilai rapor oleh calon murid baru pada 18 Mei 2026. Verifikasi nilai rapor ini berlangsung hingga 21 Mei 2026 melalui laman resmi, di mana nilai rapor semester 1 hingga semester 5 menjadi dasar seleksi pada beberapa jalur penerimaan.
Pendaftaran dibagi dalam empat tahap utama secara daring. Tahap pertama untuk Jalur Domisili SMA/SMK dibuka pada 11-12 Juni 2026. Tahap kedua diperuntukkan bagi Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK pada 17-18 Juni 2026. Tahap ketiga khusus Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA pada 24-25 Juni 2026, sedangkan Tahap keempat untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi. Verifikasi rapor menjadi perhatian penting bagi calon peserta didik karena kesalahan data nilai dapat memengaruhi proses seleksi nantinya.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ycgc84ga3.html
Artikel Terkait
Komisi III Nilai Laporan Erin Eks Andre Taulany Berlebihan
PropertiErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah mantan ART tersebut menyebarkan foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan milik Erin, ke media sosial tanpa izin. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti langkah hukum Erin dan menilai penggunaan UU PDP dalam kasus itu tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
【Properti】
Baca SelengkapnyaMahasiswi Makassar Disekap Pria Kenalan dari Medsos
PropertiKomisi Nasional Perempuan mencatat 376. 529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau naik 14,07 persen dari tahun sebelumnya berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) yang dirilis Kompas....
【Properti】
Baca Selengkapnya11 Bayi Dititip Bidan Sleman, Bayar Rp 50 Ribu per Hari
PropertiPolisi menyelamatkan 11 bayi dari sebuah rumah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Jumat (8/5/2026) pagi. Penyelamatan ini dilakukan setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Ahmad Dhani Bantah Klaim Lita, Singgung Jurnal Internasional
Mantan Kasat Narkoba Kubar Jalani Sidang Etik Hari Ini
Dishub Palembang Razia: Pecat dan Potong Gaji 1 Tahun
Polisi Ungkap Cekcok di Kamar Sebelum Pembunuhan di Kebumen
Eks ART di DPR Minta Anggota Dewan Tak Pilih Kasih
Rumah Ade Ginanjar Dirusak Pria Ngaku Polisi, Harta Rp7,1 M
Tautan Sahabat
- 50 Soal Seni Rupa Kelas 5 Semester 2 Lengkap Kunci Jawaban
- Beasiswa Double Degree Kemenag 2026 Masih Dibuka
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 93
- 85 Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 Semester 2 Lengkap Kunci Jawaban
- Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Dibuka, Ini 6 Keunggulan Kuliah
- Pendaftaran SM Fast Track UNNES Dibuka 1 Juni 2026
- Unair Buka Jalur Mandiri Ujian Tulis dan Kemitraan 2026
- 50 Soal Peluang Matematika Kelas 8 dan Kunci Jawaban
- 6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran Ditutup 30 Mei
- Jalur Mandiri UIN Bandung 2026 Dibuka, Cek Syaratnya