Lokasi: Berita >>

Teller dan Suami Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp2 M

Berita97 Dilihat

RingkasanSeorang teller bank pelat merah di Nganjuk berinisial WDP ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurasan dana kas bank senilai Rp2 miliar. Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra mengungkapkan WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif ke beberapa nomor rekening, termasuk rekening suaminya DAW....

Teller dan Suami Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp2 M

Seorang teller bank pelat merah di Nganjuk berinisial WDP ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurasan dana kas bank senilai Rp2 miliar. Kasi Pidsus Kejari Nganjuk,Rizky Raditya Eka Putra mengungkapkan WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif ke beberapa nomor rekening, termasuk rekening suaminya DAW. Perbuatan itu melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

WDP memanfaatkan akses dan kewenangannya sebagai teller untuk melakukan setoran fiktif seolah-olah ada nasabah yang menyetorkan dana. "Dalam pelaksanaannya, setoran itu tak ada uangnya. Justru dana setoran itu sampai di beberapa rekening, termasuk suami," jelas Rizky berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik, dan laporan selisih kas bank. Kejahatan ini terungkap berkat kerja sama antara Kejari Nganjuk dan pihak bank pelat merah.

Rizky menegaskan seluruh rangkaian transaksi fiktif tersebut dilakukan WDP atas perintah dari suaminya, DAW. "Serangkaian transaksi setoran fiktif yang dilakukan WDP tersebut atas perintah dari DAW," ujarnya. WDP pun mengiyakan perintah tersebut. Kerugian negara dalam dugaan kasus ini diperkirakan sekitar Rp2 miliar.

Tags:

Artikel Terkait