Lokasi: Properti >>

SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap

Properti13497 Dilihat

RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....

SPMB Bandung 2026: Jadwal,<strong></strong> Syarat, dan Ketentuan Lengkap

Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.

Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.

Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.

Tags:

Artikel Terkait

  • Javier Aguirre Latih Timnas Meksiko di Piala Dunia 2026

    Properti

    Javier Aguirre, figur sepak bola paling berpengalaman dari Meksiko, memulai kariernya sebagai pemain pada 1979 bersama Club America setelah gantung sepatu pada 1 Juli 1993 sebagai pemain. Ia kemudian memperkuat Atlante FC dalam beberapa periode antara 1980 hingga 1993 dan sempat bermain di luar negeri bersama CA Osasuna di Spanyol pada 1986–1987 sebagai salah satu pemain Meksiko yang lebih awal merasakan kompetisi Eropa....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Libur Panjang, 32 Ribu Pengunjung Padati Ragunan

    Properti

    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan kebijakan baru terkait tarif angkutan umum di Jakarta pada Senin. Kenaikan tarif ini berlaku untuk bus TransJakarta dan angkutan kota (angkot) mulai 1 Juli 2024....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • LPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik

    Properti

    LPSK meminta Polres Jakarta Selatan tidak menindaklanjuti pelaporan balik yang dilayangkan terduga pelaku terhadap korban penganiayaan ringan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan korban mengalami penganiayaan dengan cara dipukul, dicekik, hingga dicakar berdasarkan kronologi yang disampaikan korban....

    Properti

    Baca Selengkapnya