Lokasi: Kesehatan >>

LPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik

Kesehatan8 Dilihat

RingkasanLPSK meminta Polres Jakarta Selatan tidak menindaklanjuti pelaporan balik yang dilayangkan terduga pelaku terhadap korban penganiayaan ringan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan korban mengalami penganiayaan dengan cara dipukul, dicekik, hingga dicakar berdasarkan kronologi yang disampaikan korban....

LPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik

LPSK meminta Polres Jakarta Selatan tidak menindaklanjuti pelaporan balik yang dilayangkan terduga pelaku terhadap korban penganiayaan ringan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan korban mengalami penganiayaan dengan cara dipukul, dicekik, hingga dicakar berdasarkan kronologi yang disampaikan korban.

Susilaningtias mengungkapkan LPSK masih berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan terkait proses penegakan hukum yang berjalan. "Kami sampaikan soal pelaporan balik itu kita juga ingin tahu sampai sejauh mana prosesnya," ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (21/5/2026). Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebut saksi, ahli, pelapor, korban, dan saksi pelaku tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Meskipun ada pelaporan balik, laporan awal yang disampaikan korban di Polres Jakarta Selatan harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Jadi pelaporan baliknya sebaiknya tidak ditindaklanjuti dulu," imbuh Susilaningtias. Selama bekerja, korban diduga mengalami kekerasan verbal hingga fisik secara berulang, termasuk dugaan kekerasan pada 28 April 2026. Korban kemudian meminta bantuan kepada yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor.

Tags:

Artikel Terkait