Lokasi: Teknologi >>
Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026
Teknologi23 Dilihat
RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-diponegoro-undip-semarang.jpg)
Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.
Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/xxcutnbd3.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
TeknologiLagu 8 Letters dari grup Why Don't We kembali viral di aplikasi TikTok dengan kutipan lirik 'when I close my eyes. It's you there in my mind'....
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
TeknologiOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
TeknologiNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Pelarian Keisya Levronka Mudah Dimainkan
- TNI AL Temukan 16 Ton Timah Ilegal di Gudang PIK
- KPK Periksa 8 Pejabat RSUD Cilacap soal Dugaan Pemerasan THR
- Gubernur BI Didemo Anggota DPR Minta Mundur Imbas Rupiah
- Putin Segera Kunjungi China Setelah Trump
- Tangis Santriwati Ponpes Pati: Yatim Piatu, Terancam Putus Sekolah
Artikel Terbaru
Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
Menhan Sebut Batalyon Teritorial Turunkan Kasus Begal
Tangis Santriwati Ponpes Pati: Yatim Piatu, Terancam Putus Sekolah
JNE Kecam Pembegalan Kurir, Apresiasi Ksatria di Bandung
Drawing Malaysia Masters 2026: Ubed vs Lakshya Sen
Tujuh Komoditas Strategis Tak Perlu Impor, Ketahanan Pangan Kuat
Tautan Sahabat
- Pendaftaran SM Fast Track UNNES Dibuka 1 Juni 2026
- 40 Soal Pancasila Kelas 3 Semester 2 dan Kunci Jawaban
- 10 PTN Buka Jalur Mandiri 2026, Ini Cara Daftar
- Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
- Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur
- UIN Walisongo Buka Beasiswa S2-S3 Gratis Hafiz
- Cara Cek Hasil TKA SD SMP 2026, Diumumkan 26 Mei
- 4 Jalur Mandiri UPN Veteran Jatim 2026 dan Jadwalnya
- Mahasiswa Internasional UNAND Melonjak, Capai 1.590 Orang
- 60 Soal IPAS Kelas 2 Semester 2 dan Kunci Jawaban