Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Hikmah967 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/xigomqvwp.html
Artikel Terkait
Persib vs PSM di Super League Pekan 33 Penentu Juara
HikmahPersib Bandung dipastikan tampil tanpa Federico Barba dan Luciano Guaycochea alias Lucho saat menghadapi laga krusial, namun Pelatih Bojan Hodak menegaskan timnya memiliki kedalaman skuad yang memadai. Di lini tengah yang ditinggalkan Lucho, tersedia sejumlah opsi seperti Marc Klok, Adam Alis, hingga Berguinho jika diinginkan pelatih....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaDokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
HikmahPemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026), berfokus pada penentuan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang oleh para terdakwa. Dalam persidangan, dr....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaLPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik
HikmahLPSK meminta Polres Jakarta Selatan tidak menindaklanjuti pelaporan balik yang dilayangkan terduga pelaku terhadap korban penganiayaan ringan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan korban mengalami penganiayaan dengan cara dipukul, dicekik, hingga dicakar berdasarkan kronologi yang disampaikan korban....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Casemiro Bisa Bertahan Lebih Lama di MU Jika Carrick Datang Lebih Awal
- Dokter Tifa Siapkan 3C Jelang Sidang Ijazah Jokowi
- Kali Rawalumbu Bekasi Berubah Biru, DLH Lakukan Penyelidikan
- Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen
- Amanda Manopo Berhenti Syuting, Kenny Austin Siaga Jadi Suami
- Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi Jaktim
Hercules Aniaya Anak Ahmad Bahar, Dilaporkan ke Polisi
Polisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
Layanan Paspor Kolektif Toraja Utara Dibuka Sebulan Sekali
Polisi Pastikan Selebgram AWS Bukan Korban Begal
Tautan Sahabat
- Penembakan Islamic Center San Diego Tewaskan 5 Orang
- Eks Jurnalis Indonesia Mengaku Dihajar Komandan Tentara Israel
- Putin Temui Xi Jinping Bahas Kerja Sama Strategis
- Mojtaba Khamenei Cedera di Awal Perang, Sempat Dirawat
- Trump Tarik 5000 Pasukan dari Eropa, Kini Kirim ke Polandia
- Citra Satelit Tunjukkan Kebocoran Minyak di Pulau Kharg, Iran Bantah
- Kecelakaan Kereta dan Bus di Bangkok Tewaskan 8 Orang
- Trump Yakin Perang AS-Iran Segera Berakhir dengan Kemenangan
- Trump Angkut 13,5 Kg Uranium Venezuela, Publik Curiga
- Israel Tangkap 5 Relawan, 4 WNI di Kapal GSF Rawan