Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Berita541 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/xdkbera7d.html
Artikel Terkait
Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga
BeritaRencana pemerintah menggulirkan kembali insentif kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) disambut positif pelaku industri otomotif. Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menilai kepastian insentif sangat dinantikan karena dapat mendorong penjualan sekaligus meningkatkan optimisme industri kendaraan listrik di Tanah Air....
【Berita】
Baca SelengkapnyaTerapi Sel Punca Dokter Kardiovaskular Pulihkan Jantung
BeritaDr. dr....
【Berita】
Baca SelengkapnyaDurasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap
BeritaPertanyaan tentang durasi pemantauan medis bagi mereka yang terpapar penyakit sering muncul di masyarakat. Hantavirus umumnya menular melalui kontak dengan urine, feses, atau air liur hewan pengerat seperti tikus....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Inter Miami Jamu Rival, Isyarat Rujuk La Familia?
- BPJS Kesehatan Perluas Cathlab untuk Pasien Jantung
- Kemenkes: Hantavirus di Indonesia Ada Sejak 1991
- Preeklampsia Ancaman Serius Ibu Hamil, Deteksi Dini Penting
- Prakiraan Cuaca Mataraman 23 Mei 2026: Udara Kabur
- WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
Artikel Terbaru
Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga
Lemas Lansia Bukan Hanya Usia, Waspada Hipoglikemia
Hantavirus Sulit Dikenali, Gejala Mirip Flu hingga DBD
Yani Panigoro Soroti Perjuangan Kader Penyembuh TBC
Marinus Gea Minta Kanwil HAM Banten Lindungi Buruh
WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
Tautan Sahabat
- Netanyahu Kecam Ben Gvir soal Penyiksaan Aktivis Sumud Flotilla
- DPR Filipina Makzulkan Wapres Sara Duterte, Terancam Diskualifikasi
- Rusia Gelar Latihan Nuklir Terbesar, Ancaman Baru?
- Indonesia Kecam Dewan Keamanan PBB yang Mandul
- Kaisar Jepang dan Permaisuri Masako Kunjungi Orangutan Indonesia
- AS Siapkan Operasi Sledgehammer, Ancaman Perang Iran Menguat
- NYT Ungkap Rencana Perubahan Rezim Iran, Ahmadinejad Berpengaruh
- Rusia Hujani Ukraina dengan 3.170 Drone dalam Sepekan
- Trump Spam 20 Konten AI Serang Musuh Termasuk Iran
- Trump Murka Iran Ancam Tutup Selat Hormuz, Peringatkan Konsekuensi