Lokasi: Kesehatan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Kesehatan2 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/w4xtulj9a.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
KesehatanKrisdayanti kembali membuktikan bahwa pesona dan kualitas vokalnya tidak tergoyahkan oleh waktu melalui lagu terbaru berjudul Breathless. Krisdayanti, yang dikenal sebagai "Grand Diva" musik Indonesia, telah menjadi ikon industri hiburan tanah air selama lebih dari tiga dekade sebagai penyanyi, aktris, dan politisi....
Baca SelengkapnyaYusril Sebut Pemerintah Bisa Petik Hikmah dari Film Pesta Babi
KesehatanYusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di kampus-kampus Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tersebut, larangan hanya berlaku di beberapa institusi tertentu, sementara di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, film itu tetap diputar tanpa hambatan....
Baca SelengkapnyaHarta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti
KesehatanJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, namun tuntutan ini dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukumnya. Menurut pengacara Zaid, uang pengganti tersebut tidak terkait kerugian negara melainkan didasari pada harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar oleh JPU....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Apple Perketat Akses Education Store di Berbagai Negara
- Tuntutan 128 Halaman untuk 3 TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN
- Bareskrim Periksa 40 WNA Pelaku Judol Hayam Wuruk
- Pembubaran Film 'Pesta Babi' Dinilai Tutupi Ketidakadilan Papua
- Herdman Ubah Status Underdog Timnas Jadi Peluang
- Gus Miftah: Judi Online, Bullying, Kekerasan Seksual Jangan Dianggap Sepele
Artikel Terbaru
Google Perluas Fitur Mirip AirDrop ke OPPO, Xiaomi
Pemerintah Bergerak Bebaskan WNI Usai Kapal Disergap Israel
Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
Gus Miftah: Judi Online, Bullying, Kekerasan Seksual Jangan Dianggap Sepele
5.000 WNI Bekerja di Perusahaan Konstruksi Chitose, Hokkaido
Prabowo Diminta Hidayat Lobi Trump Bebaskan 5 WNI
Tautan Sahabat
- WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
- Waspada Stroke saat Tubuh Tiba-tiba Limbung dan Sempoyongan
- Hantavirus, Leptospirosis, Pes: Beda Penyakit dari Tikus
- 1,2 Juta Anak Alami Wasting, GTM dan Picky Eater Disorot
- WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
- Kemenkes Awasi Minuman Manis, Nutri-Level Tekan Stroke dan Gagal Ginjal
- Durasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap
- Kemenkes: Hantavirus di Indonesia Ada Sejak 1991
- Hantavirus Tewaskan 3 Orang di Indonesia, Terbaru Kalbar
- Yani Panigoro: Kader TBC Bergerak dengan Hati