Lokasi: Berita >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Berita154 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/vs2nj01yf.html
Artikel Terkait
Pertemuan Dua Raja di 32 Besar Thailand Open 2026
BeritaDua wakil Indonesia langsung berhadapan dengan pemain unggulan pertama di sektor masing-masing pada turnamen Super 500. Dari sektor tunggal putra, Anthony Sinisuka Ginting mendapatkan lawan sang raja bulu tangkis dunia, yakni pemain peringkat 1 dunia Shi Yuqi....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
BeritaWakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan jasa keuangan untuk bersiap menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026....
【Berita】
Baca SelengkapnyaIBC Usul Insentif EV Berbasis Komponen Baterai untuk Hilirisasi
BeritaPemerintah menyiapkan skema insentif baru untuk kendaraan listrik dengan kuota masing-masing 100. 000 unit untuk mobil listrik dan motor listrik yang akan mulai berjalan pada Juni 2026....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Real Madrid Menang Tipis 1-0 atas Sevilla
- Junanto Herdiawan Resmi Pimpin BI Jabar Genjot Ekonomi Baru
- Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Tambang dan Perkebunan
- Telkom Solution Perkuat Transformasi Digital BUMN dengan AI
- Kunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
- BYD Tanggapi Potensi Kenaikan Harga Imbas Rupiah Turun
Artikel Terbaru
Gregoria Mariska Belum Pensiun Usai Jadi Penyelamat di Olimpiade
Nasrafa Kain Lukis Tembus Pasar Dunia dari Brosur
OJK Imbau Investor Tenang Jelang Rebalancing MSCI Besok
Anggota DPR Minta Harga Tiket Pesawat Seimbang dengan Daya Beli
India Minta Jalur Bebas Hambatan di Selat Hormuz
RI-Singapura-Malaysia Hidupkan Lagi Kerja Sama SIJORI
Tautan Sahabat
- Surya Paloh Tiba 20 Menit Lebih Awal dari Prabowo-Gibran
- 75 Link Twibbon Harkitnas 2026 dan Cara Unggah
- Pembubaran Film 'Pesta Babi' Dinilai Tutupi Ketidakadilan Papua
- BNI-PBSI Dorong Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026
- Menteri ESDM Bahlil Pastikan Energi Nasional Aman
- SMAN 1 Pontianak Minta Maaf, Tolak Final LCC MPR
- Rafale dan Radar GM403 TNI AU Terparkir di Halim
- Lomba Empat Pilar Kalbar Tuai Kritik, DPR Minta Diulang
- Primus Yustisio Minta Gubernur BI Perry Mundur karena Rupiah
- Juri Dinonaktifkan, Disdik Kalbar Sebut Speaker Bermasalah