Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Properti68 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/vdlbucepl.html
Sebelumnya: WhatsApp iOS Rilis Tampilan Liquid Glass Baru
Berikutnya: iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
Artikel Terkait
Rian/Rahmat Kalah dari Unggulan Jepang di Malaysia Masters
PropertiRian/Rahmat harus mengakui keunggulan ganda putra Jepang, Takuro Hoki/Yugo Kobayashi, dalam laga sengit di Axiata Arena, Kuala Lumpur, Malaysia. Pasangan Indonesia itu kalah dua gim langsung dengan skor 18-21 dan 18-21 dari unggulan kedua tersebut....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
PropertiMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Properti】
Baca SelengkapnyaDokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
PropertiPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan malapraktik yang dilayangkan seorang pasien terhadap dokter. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan laporan tersebut sudah diterima dan diproses....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
Begal Kebon Jeruk Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Buron
Laga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
PPI Jerman Gelar LDK 5.0 Perkuat Kepemimpinan Pelajar
Polisi Beberkan Alur Distribusi Ekspor Ilegal Motor Jaksel
Tautan Sahabat
- Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel, Sempat Kirim SOS
- Aktris Iran Golshifteh Farahani Diduga Terkait Tamparan ke Macron
- Vanessa Trump Putri Mantan Presiden Idap Kanker Payudara
- Skandal Rekaman Ilegal TEPCO 11 Tahun di Pengadilan Jepang
- Petani Tiongkok Stroke saat Berjualan, Warga Borong 4 Ton Apel
- Pakistan Jadi Payung Nuklir Saudi, Ribuan Pasukan Dikerahkan
- Trump Tolak Tawaran Iran, Sebut Gencatan Senjata Sekarat
- Putin Genjot Produksi Drone, Kekuatan Militer Iran Menguat
- Dokter Salah Diagnosis Hantavirus, Penumpang Kapal Kritis
- Erupsi Gunung Dukono Tewaskan Pengantin Baru di Halmahera