Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Gaya Hidup3262 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/v08doi5lm.html
Artikel Terkait
Google Hapus 28 Aplikasi Klaim Bisa Lihat Riwayat WA
Gaya HidupPerusahaan keamanan siber ESET menemukan sekelompok aplikasi penipuan bernama CallPhantom yang menjanjikan akses ke riwayat panggilan dan pesan palsu di ponsel. Temuan ini dilaporkan oleh PhoneArena pada 11 Mei 2026 setelah penelitian mendalam terhadap pola aplikasi tersebut....
Baca SelengkapnyaKopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
Gaya HidupOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....
Baca SelengkapnyaPeringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa, Hujan Ringan di Semarang
Gaya HidupBMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca hujan pada Kamis (14/5/2026) pukul 16. 09 WIB untuk sejumlah wilayah di Indonesia....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Taisei Marukawa Beri Kode Naturalisasi ke PSSI
- Dirut Terra Drone Minta Hukuman Ringan, Klaim Damai dengan Korban
- Ketua Komisi II DPR Minta Juri LCC MPR Kalbar Di-blacklist
- Menhan Sebut Batalyon Teritorial Turunkan Kasus Begal
- iCloud+ Dapatkan Fitur Hide My Email Lebih Praktis
- Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun, Vonis Chromebook Dibacakan
Artikel Terbaru
Polisi Jepang Tangkap Mahasiswi RI Buang Jenazah Bayi
Peringatan Hari Buku Nasional: Sejarah dan Ucapan Singkat
Gus Miftah: Judi Online, Bullying, Kekerasan Seksual Jangan Dianggap Sepele
Cak Imin Laporkan 1001 Pasar Rakyat dan SMK ke Prabowo
Mojtaba Khamenei Cedera di Awal Perang, Sempat Dirawat
Menhan Ungkap AS Minta Izin Terbang di Wilayah Udara Indonesia
Tautan Sahabat
- Atur Ulang Jadwal BAB Agar Lebih Teratur
- Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku
- Virus Hanta Menular Lewat Kotoran Tikus, Waspadai Demam-Sesak
- Ilmuwan Ungkap Alasan Nyamuk Pilih Target Gigitan
- BPOM Awasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan
- Menkes: Tanpa Transformasi Digital, Layanan Kesehatan Bermutu Mustahil
- Lansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk
- Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Latin soal Hantavirus
- Kemenkes Siaga Hantavirus, Siapkan Ribuan Tempat Tidur dan PCR
- Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola