Lokasi: Hikmah >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Hikmah5 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/u791unta2.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Gurun Hujan Juicy Luicy Viral TikTok
HikmahJuicy Luicy kembali memikat hati pencinta musik tanah air dengan lagu terbaru berjudul "Gurun Hujan". Grup musik pop-sentimental asal Bandung, Jawa Timur yang terbentuk pada 2010 ini beranggotakan Julian Kaisar (vokal), Denis Ligia (gitar), Zamzam Y....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Panggil Menag soal Izin Ponpes Pati
HikmahKomnas HAM segera memanggil Menteri Agama untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penutupan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati. Anis, perwakilan Komnas HAM, menyatakan pemanggilan itu karena kebijakan pesantren berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag)....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin Tak Pernah Cantumkan Gelar Ir dan Drs
HikmahKemenkes RI menerbitkan Surat Edaran nomor 2 tentang aturan penulisan nama Menteri Kesehatan dalam naskah dinas dan dokumen resmi. Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Desember 2022 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal ini mengatur tata cara penulisan untuk dokumen yang ditandatangani secara basah (manual) maupun elektronik....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
- KPK Temukan Potensi Korupsi di Operasional MBG
- Sosok Pertama Ungkap Jokowi Keliling Indonesia, NTT Tujuan Awal
- 50 Kupon Daging Kurban Idul Adha 2026 Siap Edit
- Kunci Gitar SEKIP Ndarboy Genk: Restu Orang Tua
- Dirut Terra Drone Divonis 1,4 Tahun Penjara
Artikel Terbaru
Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
KSP Dudung Bela Pidato Prabowo: Tergantung Sudut Pandang
Demokrat Terima Delegasi PAP, Bahas Peran Politik Wanita
KPK Temukan Potensi Korupsi di Operasional MBG
Karim Benzema Diejek Bos Al Ittihad Usai Al Nassr Juara
Penyalahgunaan Vape Ancam Ribuan Pekerja Industri Legal
Tautan Sahabat
- Sistem Digital Pantau Penebusan Pupuk Subsidi Hingga Titik Serah
- Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Japek Saat Libur Panjang
- 400 Pegawai BUMN Ber-IQ Tinggi Ditempa TNI
- Celios Tawarkan Kursus Ekonomi Gratis ke Prabowo
- Bank Raya Gelar RUPST 2026, Saham Setujui Agenda Strategis
- Kementerian ESDM Tegaskan WPR Tak Tumpang Tindih Tambang Ilegal Sangihe
- Okupansi Perkantoran Segitiga Emas Jakarta Tembus 72 Persen
- Prabowo Target Rupiah Rp16.800-Rp17.500, Inflasi Maksimal 3,5 Persen di 2027
- Prabowo Targetkan Rupiah Rp16.800-17.500 pada 2027
- Medela Potentia Bagikan Dividen Rp176 Miliar di RUPST