Lokasi: Hikmah >>
Cek Status Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Sekarang
Hikmah24326 Dilihat
RingkasanPendaftaran untuk calon murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP tahun ajaran 2026/2027 dibuka melalui mekanisme seleksi daring dan bertahap. Tahap pra pendaftaran ini menjadi langkah awal yang wajib diikuti setiap calon peserta didik sebelum mengikuti proses seleksi jalur penerimaan utama....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pra-SPMB-Kota-Tangerang-2026.jpg)
Pendaftaran untuk calon murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP tahun ajaran 2026/2027 dibuka melalui mekanisme seleksi daring dan bertahap. Tahap pra pendaftaran ini menjadi langkah awal yang wajib diikuti setiap calon peserta didik sebelum mengikuti proses seleksi jalur penerimaan utama. Dalam tahap tersebut, calon murid diminta mengisi biodata, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan verifikasi data untuk memperoleh Personal Identification Number (PIN) yang digunakan saat pendaftaran resmi.
Untuk jenjang SMP, pra pendaftaran berlangsung mulai 13 April 2026 pukul 08.00 WIB hingga 5 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Seluruh proses dilakukan secara online melalui laman resmi Dinas Pendidikan. Calon murid juga diminta rutin mengecek status data pendaftaran mereka melalui fitur “Lihat Data” untuk memastikan dokumen dan data yang diunggah telah diverifikasi, sehingga peserta dapat memperoleh nomor pendaftaran dan PIN tanpa kendala.
Pendaftaran resmi untuk jenjang SD dijadwalkan mulai 2 Juni 2026, sedangkan jenjang SMP mulai dibuka pada 19 Juni 2026. Tahap ini menjadi syarat penting agar calon murid dapat mengikuti seluruh jalur penerimaan yang tersedia pada tahun ajaran 2026/2027.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/tz5jerqg3.html
Artikel Terkait
Jorge Jesus Tinggalkan Al Nassr, Ronaldo Dapat Pelatih Baru?
HikmahJorge Jesus dikabarkan merasa siklus kariernya di Al Nassr telah berakhir dan siap hengkang pada akhir musim ini. Jika pelatih berusia 71 tahun itu benar-benar pergi, Cristiano Ronaldo dan rekan setimnya berpotensi kembali memiliki pelatih baru di tengah ambisi klub untuk terus mendominasi sepak bola Arab Saudi....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaStudi: 60% Anak Muda Urban Pilih Swadiagnosis Saat Sakit
HikmahPenelitian pada Maret–Mei 2026 dengan metode mixed-method melibatkan 448 responden dari kota besar seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta. Ketua peneliti sekaligus Pendiri HCC, Dr....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaStudi: 60% Anak Muda Urban Pilih Swadiagnosis Saat Sakit
HikmahPenelitian pada Maret–Mei 2026 dengan metode mixed-method melibatkan 448 responden dari kota besar seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta. Ketua peneliti sekaligus Pendiri HCC, Dr....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Persib Vs Borneo FC, I.League Kritik Wasit dan Trofi
- Puan Khawatir Hantavirus Meluas, Minta Antisipasi Pemerintah
- Senam Ergonomik Bantu Lansia Jaga Sendi dan Redakan Stres
- Lemas Lansia Bukan Hanya Usia, Waspada Hipoglikemia
- Gol Akhir Julio Cesar Bawa Persib Kalahkan PSM
- WHO Peringatkan 12 Negara Soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
Artikel Terbaru
Baterai Maju Tapi Konsumsi Daya Masih Boros
Siswa SD Lombok Meninggal Usai Aksi Freestyle, Bahaya Medis Terungkap
Waspada Stroke saat Tubuh Tiba-tiba Limbung dan Sempoyongan
PHERINI Disetujui Tenaga Kesehatan untuk Ketiak Cerah
Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
Avigan, Obat Jepang, Berpotensi Lawan Hantavirus
Tautan Sahabat
- Peneliti Soroti DPN: Eksekutif Bergeser di Tata Kelola Pertahanan
- Hukum Gabung Puasa Dzulhijjah dan Qadha Ramadhan
- Tuntutan 128 Halaman untuk 3 TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN
- KPK Soroti Kesiapan BGN Kelola Anggaran Jumbo
- Menbud Fadli Zon Rancang Logo Warisan Budaya Tak Benda
- KBPP Polri Audiensi dengan Kapolri Bahas Munas VI 2026
- 3 Amalan Utama di Bulan Dzulhijjah dan Keutamaannya
- Densus 88 Sebut Ekstremisme Targetkan Remaja di Dunia Maya
- Revisi UU Pemilu 2029 Tak Bisa Ditunda Lagi
- Akademisi Usul Penggabungan Lembaga HAM yang Tumpang Tindih