Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Begini Cara Isi Nilai Rapor
Teknologi51 Dilihat
RingkasanSPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai. Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-Jatim-2026-di-httpsspmbjatimnet-untuk-pendaftaran-SMASMK-se-Jawa-Timur.jpg)
SPMB Jatim 2026 merupakan sistem pendaftaran jalur masuk SMA dan SMK se-Jawa Timur yang mewajibkan sekolah SMP/MTs sederajat mengikuti tahap pra-pendaftaran sebelum pendaftaran resmi dimulai.
Kepala sekolah atau petugas sekolah SMP/MTs yang ditunjuk dapat mengisi nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 untuk mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja atau Nilai Akhir sesuai format rapor masing-masing sekolah melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan akun sekolah. Jika sekolah belum memiliki username dan password, petugas dapat menghubungi cabang dinas pendidikan setempat.
Tata cara login meliputi: buka laman rapor.spmb.jatimprov.go.id, masukkan username dan password lalu klik "Masuk", setelah login isi nama kepala sekolah, email kepala sekolah, NIP kepala sekolah, password lama, password baru, dan konfirmasi password baru. Setelah masuk ke dashboard, cek menu "Data Siswa" untuk memverifikasi jumlah siswa.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/txsv84jdd.html
Artikel Terkait
Gagal di Thailand Open, Ginting Tersingkir, 6 Wakl Lolos
TeknologiShi Yu Qi, unggulan pertama sekaligus pemegang takhta peringkat satu dunia, mendominasi penuh pertandingan dan mendikte tempo permainan. Anthony Sinisuka Ginting tak mampu berbuat banyak dan harus menyerah melalui kekalahan dua gim langsung....
Baca SelengkapnyaPedangdut Surabaya Tipu 84 Orang Arisan Bodong Rp1,8 M
TeknologiPelaku penipuan arisan berinisial Novita terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal tersebut berlaku karena pelaku menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang....
Baca SelengkapnyaUMKM Ekraf Bali Bisa Pakai Sertifikat HKI untuk Pinjam KUR
TeknologiSebanyak 1. 000 pelaku UMKM Ekraf resmi melakukan akad massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangkaian acara Bursa Wirausaha Unggulan Provinsi Bali di Universitas Udayana, Rabu (13/5/2026)....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Gol Akhir Julio Cesar Bawa Persib Kalahkan PSM
- Mantan Kasat Narkoba Kubar Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim
- Bocah Rohul Meninggal Diduga Dianiaya Saat Ritual Sembuh
- Mahasiswi Makassar Disekap Pria Kenalan dari Medsos
- Klaim Kode Redeem FC Mobile 14 Mei 2026, Dapat Gems
- Polwan Digerebek Berduaan, Polda Maluku Selidiki Kasus
Artikel Terbaru
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
Istri Sayat Leher Suami 17 Jahitan gegara Selingkuh Terbongkar
Prakiraan Cuaca Papua Barat: Kaimana dan Fakfak Berawan Tebal
Prakiraan Cuaca Sulsel 19 Mei 2026: Mayoritas Hujan
Offroader Kalteng Borong 5 Podium di Kejurnas Seri 2
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Tersangka Peredaran Etomidate
Tautan Sahabat
- 5 Kampus Impian Pelajar Masuk Daftar Terbaik Dunia
- Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Dibuka, Ini 6 Keunggulan Kuliah
- Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026
- 65 Soal IPAS Kelas 1 Semester 2 dan Kunci Jawaban
- Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 191
- SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
- Pra Pendaftaran SPMB SMP SMA DKI 2026 Dibuka Besok
- Pendaftaran SM Fast Track UNNES Dibuka 1 Juni 2026
- SPMB Jateng SMA 2026: Jadwal, Syarat, dan Urutan Seleksi
- 50 Soal IPA Kelas 8 SMP Semester 2 dan Kunci Jawaban