Lokasi: Kesehatan >>

Pedangdut Surabaya Tipu 84 Orang Arisan Bodong Rp1,8 M

Kesehatan65 Dilihat

RingkasanPelaku penipuan arisan berinisial Novita terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal tersebut berlaku karena pelaku menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang....

Pedangdut Surabaya Tipu 84 Orang Arisan Bodong Rp1,<strong></strong>8 M

Pelaku penipuan arisan berinisial Novita terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal tersebut berlaku karena pelaku menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan karena diduga membawa kabur atau menggunakan dana arisan yang bukan miliknya untuk kepentingan pribadi.

Novita diduga menipu 84 orang yang sebagian besar berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan pedagang. Total kerugian yang dihimpun dari para korban ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Setelah menikah, Novita sempat tinggal di sebuah indekos bersama suaminya sebelum akhirnya pindah ke rumah mertuanya di Jl Klakah Rejo, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Namun, setelah tindakan penipuan yang merugikan puluhan orang hingga miliaran rupiah, Novita diusir oleh mertuanya. Hal itu terungkap saat para korban menggeruduk rumah mertua Novita di Jl Klakah Rejo pada Senin (18/5/2026). Saat itu, para korban tidak mendapati keberadaan Novita dan hanya bertemu dengan suami pelaku serta kakak kandung Novita.

Tags:

Artikel Terkait