Lokasi: Travel >>

Mantan Kasat Narkoba Kubar Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim

Travel8871 Dilihat

RingkasanAKP Deky terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukannya. Kombes Pol Hariyanto mengungkapkan sidang etik terhadap terduga pelanggar akan digelar di Mapolda Kaltim pada Senin (18/5/2026)....

Mantan Kasat Narkoba Kubar Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim

AKP Deky terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukannya. Kombes Pol Hariyanto mengungkapkan sidang etik terhadap terduga pelanggar akan digelar di Mapolda Kaltim pada Senin (18/5/2026). "Pelanggarannya maksimal nanti tuntutannya adalah PTDH. Besok (hari ini) akan kami sidangkan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan terduga pelanggar AKP Deky di Mapolda Kaltim," ujar Kombes Pol Hariyanto di Aula Rupatama, Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Yulianto dalam konferensi pers pada hari yang sama menegaskan penanganan kasus yang melibatkan eks Kasat Narkoba Kutai Barat tersebut berjalan transparan. "Supaya tidak simpang siur, penanganan yang kemudian melibatkan eks Kasat Narkoba Kutai Barat saat ini akan saya sampaikan apa yang sudah dilakukan terhadap perilakunya," kata Yulianto. Ia menambahkan bahwa pelaku tidak hanya bertanggung jawab secara pidana tetapi juga sebagai anggota Polri melalui Propam. "Dia bertanggung jawab di pidananya dan dia bertanggung jawab selaku anggota Polisi melalui Propam," ujarnya lagi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap jaringan bandar narkoba. Romylus menjelaskan bahwa pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Deky yang saat itu masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Kutai Barat. Proses hukum terhadap terduga pelanggar kini memasuki tahap sidang etik di internal Polri.

Tags:

Artikel Terkait