Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Berita9 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/txql34yvs.html
Sebelumnya: RI Dorong Jadi Hub Storage Minyak ASEAN
Berikutnya: DPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji
Artikel Terkait
Sengketa Hotel Sultan: Ada Kepentingan Ambil Alih Bisnis
BeritaKuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan, menegaskan sengketa yang melibatkan Hotel Sultan seharusnya berfokus pada tanah, bukan pada pengambilalihan bangunan dan bisnis hotel. Hamdan menyoroti adanya kepentingan untuk mengambil alih bisnis hotel tersebut, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas....
【Berita】
Baca SelengkapnyaOnad Akui Trauma Usai Rehab, Butuh Bantuan Psikolog
BeritaOnad, mantan vokalis band Killing Me Inside, resmi bebas dari rehabilitasi pada 28 Januari 2026 setelah menjalani masa pemulihan selama tiga bulan di panti rehab Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Onad sebelumnya diamankan kepolisian di kediamannya pada 29 Oktober 2025 atas kepemilikan ganja dan ekstasi, lalu menjalani rehabilitasi sejak 4 November 2025....
【Berita】
Baca SelengkapnyaEva Manurung Tak Benarkan Virgoun Hamili Lindi Sebelum Nikah
BeritaLindi melahirkan putra pertamanya hanya dua bulan setelah menikah dengan Virgoun pada 26 Februari 2026. Kelahiran putra keempat Virgoun itu menjawab tudingan pernikahan mendadak mereka dilakukan karena Lindi sudah berbadan dua....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Pinkan Mambo Cerai Usai Abaikan Peringatan Anak
- Denny Sumargo Kaget Jawaban Ahmad Dhani Soal Syifa Hadju
- Ahmad Dhani Sebut Laporan Lita Gading Naik Sidik
- Eza Gionino Bingung Status Istri Sah Tapi Pisah Agama
- Waspada Stroke saat Tubuh Tiba-tiba Limbung dan Sempoyongan
- Kuasa Hukum Erin Yakin Hadapi Kasus ART, Singgung CCTV
Artikel Terbaru
Pinkan Mambo Cerai Usai Abaikan Peringatan Anak
Ibunda Alyssa Daguise Cerita Dampingi Persalinan Normal
Alyssa Daguise Syak Peluk Baby Soso, Tanya Ini Nyata?
Ammar Zoni Curhat Tak Sanggup Dipindah ke Nusakambangan
Penyakit Moya-moya Picu Stroke di Usia Muda, Kenali Gejala
Wardatina Mawa Bersyukur Setelah Berpisah dari Insanul Fahmi
Tautan Sahabat
- Revisi UU Pemilu 2029 Tak Bisa Ditunda Lagi
- Harta Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20 Miliar
- KPK Diminta Transparan soal Cargo Lartas Bea Cukai
- Jokowi Keliling Indonesia Juni 2026, Kesehatan 99 Persen Pulih
- Pembubaran Film 'Pesta Babi' Dinilai Tutupi Ketidakadilan Papua
- Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Geothermal Indonesia
- Probo Kawal Program Strategis Prabowo dengan Hukum Adil
- Tuntutan 5 Tahun Penjara Noel Ebenezer Sesuai Pedoman KPK
- Tuntutan 128 Halaman untuk 3 TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN
- Kapolri Buka Suara Jabatan Kapolda Metro Jaya Bintang Tiga