Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Otomotif5 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/tuwp86vb1.html
Artikel Terkait
Petkovic Bawa Aljazair ke Piala Dunia 2026
OtomotifVladimir Petkovic memiliki rekam jejak panjang melatih klub besar Eropa dan tim nasional papan atas sejak akhir 1990-an. Pria kelahiran 15 Agustus 1963 ini memulai karier kepelatihan di Swiss setelah pensiun sebagai pemain gelandang....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaMenkum: Pendidikan Hak Warga Binaan, Sambo Raih S2
OtomotifMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa izin kuliah bagi Ferdy Sambo bukan menjadi kewenangan Kementerian Hukum, melainkan berada di bawah tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). "Justru secara hukum, satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026)....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaTembak di Tempat Begal Tak Langgar HAM Kata Anggota DPR
OtomotifAndreas menjelaskan persepsi mengenai tindakan 'tembak di tempat' harus dipahami secara proporsional. Ia menyebut tindakan itu bukan berarti instruksi untuk membunuh melainkan upaya paksa untuk melumpuhkan pelaku kejahatan....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Arema FC Kunci Posisi 10 Besar Usai Bantai PSIM 3-1
- KSP Dudung Bela Pidato Prabowo: Tergantung Sudut Pandang
- Cadangan Migas Ganal, Tantangan Besar Energi Nasional
- Gelombang Demo Agustus: Jejak Delegitimasi Media dan NGO
- Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
- Boni Hargens Usul Masa Jabatan Anggota DPR 2 Periode
Artikel Terbaru
Jennifer Coppen Kagumi Cara Justin Hubner Luluhkan Hati Putrinya
Jaringan Narkoba Ishak Terbentuk dari Lapas, Seret AKP Deky
Citra Margaretha Bungkam Soal Asal Usul Uang Sugiri Sancoko
Masyarakat Diajak Salurkan Kurban Tepat Sasaran di 3T
Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
Imigrasi Cetak 1.274 Golden Visa, Raup Investasi Rp 52,1 Triliun
Tautan Sahabat
- Profil Darren Bazeley, Pelatih Selandia Baru di Piala Dunia 2026
- Duel Al Nassr vs Damac Tinggal 2 Hari, Wasit Belum Ada
- Messidoro Harap Persis Solo Selamat dari Degradasi
- Emerse Fae Target Kejutan Piala Dunia 2026
- AC Milan dan Juventus Saling Serang di Bursa Transfer 2026
- Casemiro Andai Carrick Datang Lebih Awal ke MU
- Carlos Queiroz, Spesialis Piala Dunia Latih Ghana
- Messi 12 Gol di MLS 2026, Tempel Ketat Puncak Top Skor
- Wabah Ebola di Kongo, Karantina AS Ditolak
- Casemiro Diganti, Gelandang Serie A Segera ke Manchester United