Lokasi: Properti >>

Tembak di Tempat Begal Tak Langgar HAM Kata Anggota DPR

Properti14 Dilihat

RingkasanAndreas menjelaskan persepsi mengenai tindakan 'tembak di tempat' harus dipahami secara proporsional. Ia menyebut tindakan itu bukan berarti instruksi untuk membunuh melainkan upaya paksa untuk melumpuhkan pelaku kejahatan....

Tembak di Tempat Begal Tak Langgar HAM Kata Anggota DPR

Andreas menjelaskan persepsi mengenai tindakan 'tembak di tempat' harus dipahami secara proporsional. Ia menyebut tindakan itu bukan berarti instruksi untuk membunuh melainkan upaya paksa untuk melumpuhkan pelaku kejahatan. "Tembak di tempat kan tidak berarti membunuh. Tembak di tempat bisa ke kaki, ke tangan untuk melumpuhkan," ujarnya. Ia menuturkan kepolisian memang wajib mengambil tindakan tegas terutama terhadap tindak kriminal yang diwarnai kekerasan. "Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan polisi wajib bertindak tegas. Kalau tidak masyarakat ini akan dikuasai para pelaku," tambahnya.

Sebelumnya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di wilayah Lampung untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal. Instruksi itu disampaikan Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung pada Jumat (15/5/2026) usai kepolisian mengungkap kasus penembakan terhadap anggota Polri Bripka Arya Supena. "Tidak ada toleransi bagi pelaku begal. Saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap dan tembak di tempat bagi pelaku begal," kata Helfi.

Helfi menegaskan aksi pembegalan saat ini bukan lagi sekadar faktor ekonomi melainkan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. "Pelaku ini pengguna narkoba berdasarkan hasil profiling dan beberapa sudah menjadi DPO di sejumlah polres," ujarnya. Instruksi tegas ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas begal yang marak terjadi di wilayah Lampung.

Tags:

Artikel Terkait