Lokasi: Bisnis >>

Guru di 3T NTB Kawal SPMB 2026 Bebas Pungli

Bisnis12784 Dilihat

RingkasanKepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB, Syamsul Hadi, menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib memastikan pelaksanaan kebijakan penerimaan siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan itu, pengawasan internal diminta diperkuat agar seluruh panitia memahami dan menjalankan aturan secara tepat....

Guru di 3T NTB Kawal SPMB 2026 Bebas Pungli

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB, Syamsul Hadi, menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib memastikan pelaksanaan kebijakan penerimaan siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan itu, pengawasan internal diminta diperkuat agar seluruh panitia memahami dan menjalankan aturan secara tepat.

Kepala SDN 1 Puncak Jeringo, Kabupaten Lombok Timur, Agus Setiawan, menyatakan sekolahnya telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut SPMB tahun ini. "Alhamdulillah, sekolah kami sudah siap melaksanakan SPMB tahun ini. Kami telah mengadakan rapat bersama seluruh rekan guru, membentuk kepanitiaan, membagi tugas masing-masing, serta menyepakati teknis pelaksanaan dan strategi promosi untuk meningkatkan jumlah peserta didik baru tahun ini," ujarnya.

Agus mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait rencana pembukaan layanan PAUD. "Saya sudah dua kali melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, karena insya Allah tahun ini sekolah kami berencana mulai membuka jenjang PAUD Satu Atap di lingkungan sekolah. Hal ini menjadi langkah dan harapan besar bagi kami untuk menghadirkan layanan pendidikan yang lebih lengkap dan berkelanjutan," tuturnya. Untuk meningkatkan jumlah peserta didik baru, sekolah juga melakukan sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial.

Tags:

Artikel Terkait

  • Conte Tinggalkan Napoli Tanpa Pesangon, Liverpool dan Italia Antre

    Bisnis

    Antonio Conte secara mengejutkan memutuskan hengkang dari Napoli meskipun kontraknya masih tersisa satu tahun. Pelatih berusia 56 tahun asal Italia itu sebelumnya dipercaya memimpin proyek pembangunan ulang klub, namun keputusan ini disebut bukan karena konflik kontrak melainkan keinginan pribadi untuk memulai babak baru dalam kariernya....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita

    Bisnis

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Pinkan Mambo Cerai Usai Abaikan Peringatan Anak

    Bisnis

    Pinkan Mambo resmi bercerai dengan Arya Khan setelah pernikahan yang sempat viral karena digelar sederhana di rumah Arya dengan mahar Rp100 ribu. Michelle Ashley, anak Pinkan Mambo, sejak awal secara terang-terangan mengaku tidak suka dengan Arya dan tidak setuju ibunya menikah dengan pria yang awalnya dikenal sebagai penjual singkong itu....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya