Lokasi: Properti >>

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 142

Properti48168 Dilihat

RingkasanBuku Bahasa Indonesia Kelas 9 halaman 142 Kurikulum Merdeka karya Yeti Islamawati dan Maman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021 memuat latihan mengidentifikasi unsur tokoh dan latar dalam legenda. Latihan ini merupakan bagian dari Bab 4: Meneladani Pesan Moral dalam Legenda yang bertujuan membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari....

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 142

Buku Bahasa Indonesia Kelas 9 halaman 142 Kurikulum Merdeka karya Yeti Islamawati dan Maman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021 memuat latihan mengidentifikasi unsur tokoh dan latar dalam legenda. Latihan ini merupakan bagian dari Bab 4: Meneladani Pesan Moral dalam Legenda yang bertujuan membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari.

Siswa diminta menyimak legenda terlebih dahulu, kemudian mengidentifikasi unsur tokoh dan latar menggunakan tabel yang telah disediakan. Beberapa bukti kutipan dari teks legenda antara lain: “Raja Sadik memimpin bersama istrinya, Ratu Gumira. Mereka sangat dicintai rakyat karena kebijaksanaan dan kebaikan hatinya.” Kutipan lain menyebutkan “Ratu Gumira menenangkannya seraya menyampaikan bahwa itu hanya mimpi semata.” serta “Ratu Gumira melahirkan seorang putra tampan yang diberi nama Pangeran Aditya.”

Latihan ini dirancang untuk memudahkan pekerjaan siswa dalam mengidentifikasi tokoh-tokoh seperti Raja Sadik, Ratu Gumira, dan Pangeran Aditya, serta latar tempat dan suasana yang tergambar dalam cerita legenda tersebut.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kuasa Hukum Erin Yakin Hadapi Kasus ART dan CCTV

    Properti

    Di tengah sorotan publik yang terus mengarah kepada kliennya, Sunan Kalijaga justru menilai bahwa kliennya tidak menunjukkan rasa takut seperti kebanyakan tersangka kasus pidana. "Di mana-mana biasanya pelaku tindakan kriminal itu pasti takut....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

    Properti

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Alfian dan Hanung, masing-masing selaku VP Supply dan Distribusi PT, dalam perkara korupsi pengadaan barang pada Selasa (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • SMAN 1 Pontianak Minta Maaf, Tolak Final LCC MPR

    Properti

    SMAN 1 Pontianak memastikan tidak akan mengikuti final ulang LCC Empat Pilar MPR setelah sebelumnya memprotes hasil lomba. Pihak sekolah melalui pernyataan resmi menegaskan bahwa protes yang dilayangkan bukan bertujuan menjatuhkan kredibilitas lembaga manapun....

    Properti

    Baca Selengkapnya