Lokasi: Bisnis >>

Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026

Bisnis53374 Dilihat

RingkasanUniversitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring. Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan....

Pendaftaran Jalur UM UNDIP Dibuka Hingga 11 Juni 2026

Universitas Diponegoro (UNDIP) membuka pendaftaran Jalur UM (Ujian Mandiri) untuk Program Sarjana 2026 hingga 11 Juni 2026 secara daring.

Jalur UM merupakan seleksi mandiri dengan metode tes tertulis berbasis komputer (CBT) secara online, sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang ditentukan. Peserta dikenakan biaya pendaftaran yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk pihak kampus. Materi ujian UM setara dengan Materi UTBK-SNBT.

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan. Panitia mengimbau calon mahasiswa untuk memperhatikan seluruh jadwal dan ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pelaku Pembakaran Mobil Kades Terancam 9 Tahun Penjara

    Bisnis

    Polisi berhasil meringkus RP (34) sebagai pelaku pembakaran yang terjadi sebulan lalu. Tim Resmob Polres mengungkap motif dendam pribadi di balik aksi nekat tersebut....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Inara Rusli Kena Sentil Wardatina Mawa soal Rekaman CCTV

    Bisnis

    Mantan istri musisi Virgoun, Ina Idola Rusli atau yang kini dikenal sebagai Inarasati, menuai hujatan setelah membagikan unggahan OOTD di akun Instagram pribadinya @mommy_starla. Dalam foto tersebut, ibu tiga anak ini tampil mengenakan rok polkadot putih dipadukan jaket denim dan hijab hitam, serta menambahkan kacamata hitam untuk mempercantik penampilan....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya
  • Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah

    Bisnis

    Kuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....

    Bisnis

    Baca Selengkapnya