Lokasi: Berita >>

Nikita Mirzani Dibela Rieke, Reza Gladys: Langgar Kode Etik DPR

Berita46 Dilihat

RingkasanNikita Mirzani resmi berstatus terpidana setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan olehnya. Putusan tersebut membuat vonis terhadap Nikita berkekuatan hukum tetap....

Nikita Mirzani Dibela Rieke,<strong></strong> Reza Gladys: Langgar Kode Etik DPR

Nikita Mirzani resmi berstatus terpidana setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan olehnya. Putusan tersebut membuat vonis terhadap Nikita berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun pada tingkat banding, hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam putusan terbaru, Nikita juga dinyatakan terbukti dalam perkara TPPU yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak terbukti di tingkat pertama. Meski demikian, pihak Nikita disebut masih menyiapkan langkah hukum berikutnya berupa Peninjauan Kembali (PK). Di tengah proses tersebut, perhatian publik turut tertuju pada langkah Rieke Diah Pitaloka yang memberikan pendampingan hukum kepada Nikita.

Pendampingan itu rupanya memunculkan keberatan dari kubu Dito Mahendra. Melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, mereka mempertanyakan posisi Rieke dalam perkara tersebut jika bertindak sebagai anggota DPR RI. Perkara yang bermula dari laporan pengusaha skincare Dito Mahendra ini terus bergulir hingga ke tingkat kasasi.

Tags:

Artikel Terkait