Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Gaya Hidup861 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/s4itza5nv.html
Artikel Terkait
Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
Gaya HidupBorussia Monchengladbach mengakhiri musim Liga Jerman 2023/2024 dengan kemenangan telak 4-0 atas Hoffenheim di Borussia Park pada laga pekan terakhir, Sabtu (18/5/2024). Hugo Bolin membuka keunggulan tuan rumah pada menit ke-13, disusul gol Haris Tabakovic pada menit ke-22 yang membawa Monchengladbach unggul 2-0 di babak pertama....
Baca SelengkapnyaSerka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan
Gaya HidupOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung tidak menuntut pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat terhadap Serka Frengky dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Tuntutan pemecatan tersebut hanya diajukan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Serka M Nasir dan Kopda Feri Herianto....
Baca Selengkapnya5 WNI Ditangkap Israel, 4 Lainnya Berlayar di Siprus
Gaya HidupKementerian Luar Negeri mengungkap nasib 5 WNI yang ditangkap militer Israel dan 4 WNI lainnya yang masih berlayar di perairan Siprus dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla. Para WNI tersebut merupakan bagian dari delegasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang membawa bantuan bagi warga Palestina....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Trump Minta Bantuan Xi Jinping Bujuk Iran
- KPK Periksa 8 Saksi Pemerasan Bupati Tulungagung
- Prabowo Kaget Verrel Bramasta Ternyata Keturunan Bali
- BPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara
- Thalita Petik Pelajaran Usai Kalah Rubber dari Ratchanok
- Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
Artikel Terbaru
Siklus 9 Tahun Hubungan Trump-Xi: Mesra KTT Lalu Perang Tarif
Sjafrie Sebut Syarat Indonesia Masuk Forum Board of Peace AS
Prakiraan Cuaca BMKG: Puncak Jaya dan Intan Jaya Berawan
Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Mal Terbesar Asia di Iran Kalahkan China Jadi Nomor Satu Dunia
5 Alasan Memilih Bimbingan Konseling, Prospek Kerja Luas
Tautan Sahabat
- IHSG Ambruk 3,08 Persen ke 6.396, Ini Pemicunya
- Prabowo Hadiri Rapat DPR untuk Jawab Keraguan Pasar Fiskal
- Rupiah Anjlok ke Rp 17.735, Tertekan FOMO Valas
- BRI KPR Permudah Masyarakat Miliki Properti Fleksibel
- Pertamina Hulu Indonesia Lampaui Target Produksi Migas
- Rupiah Tembus Rp17.508, Pasar Mulai Khawatir
- Penguatan Konektivitas Dagang Indonesia-ASEAN-China
- Mendag: Mayoritas UMKM Tak Tahu Cari Pembeli Luar Negeri
- Rupiah Menguat ke Rp 17.653, Bangkit dari Tekanan
- Pertamina Operasikan Dua Kapal Gas Jaga Pasokan LPG