Lokasi: Properti >>

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Properti17 Dilihat

RingkasanProses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan. Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi....

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Proses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan.

Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi. Orang tua atau wali yang telah memiliki PIN/token dan status verifikasi sudah disetujui dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran.

Seluruh rangkaian proses ini memastikan kelancaran administrasi pendaftaran secara digital tanpa harus datang langsung ke sekolah.

Tags:

Artikel Terkait

  • PM Greenland Tegaskan Wilayahnya Tak Akan Dijual ke AS

    Properti

    Perdana Menteri Greenland Múte Bourup Egede menegaskan kembali penolakan keras terhadap keinginan Presiden AS Donald Trump untuk membeli wilayah tersebut. Pernyataan tegas itu disampaikan Nielsen saat menerima kunjungan utusan khusus Amerika Serikat Jeff Landry di ibu kota Nuuk, di mana Trump bahkan disebut membuka kemungkinan penggunaan kekuatan militer demi menguasai wilayah semi-otonom milik Denmark tersebut....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Kejagung Lelang Replika Kursi Firaun Jimmy Sutopo Rp43 Juta

    Properti

    Kejaksaan Agung melalui Badan Pelayanan dan Pengelolaan Aset (BPA) melelang replika kursi Firaun milik terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo, dengan limit harga tertentu. Berdasarkan pantauan Tribunnews....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei

    Properti

    Nadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....

    Properti

    Baca Selengkapnya