Lokasi: Travel >>

PDIP Minta Gibran Berkantor di IKN Agar Tak Mangkrak

Travel376 Dilihat

RingkasanAnggota Komisi II DPR Komarudin mempertanyakan biaya pemeliharaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai miliaran rupiah setiap bulannya di tengah kondisi keuangan negara yang sulit. "Katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana....

PDIP Minta Gibran Berkantor di IKN Agar Tak Mangkrak

Anggota Komisi II DPR Komarudin mempertanyakan biaya pemeliharaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai miliaran rupiah setiap bulannya di tengah kondisi keuangan negara yang sulit. "Katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana. Atau Wapres yang berkantor di sana supaya (IKN) ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Ia menegaskan proyek infrastruktur yang sudah terbangun di IKN membutuhkan perawatan rutin yang memakan biaya besar, sementara negara harus mengeluarkan dana untuk proyek ambisius tersebut tanpa memperhitungkan dampak buruknya. "Gedung DPR ini saja berapa tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput. Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu. Ibu kota tidak pindah tapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar," ucapnya.

Komarudin menyoroti kondisi keuangan negara yang sedang sulit sehingga pemerintah perlu berhitung secara matang terkait biaya operasional dan pemeliharaan IKN. "Negara dalam kondisi keuangan susah begini, dari mana duit-duitnya," ucap anggota Komisi II DPR itu. Ia menambahkan secara fakta pusat pemerintahan masih berada di ibu kota saat ini, sehingga de facto ibu kota negara tetap di Jakarta selama IKN belum siap. "Tetapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta. Dan tetap di Jakarta kalo di sana belum siap," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Gugatan dengan nomor perkara 71/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh seorang dokter bernama Zulkifli.

Tags:

Artikel Terkait