Lokasi: Berita >>

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Berita23 Dilihat

RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....

Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok

Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.

Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.

Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Toyota GR Car Meet 2026 Pamerkan 400 Mobil Modifikasi di GBK

    Berita

    Toyota GAZOO Racing Indonesia menggelar ajang car meet eksklusif Toyota terbesar di Indonesia dengan menampilkan lebih dari 400 mobil Toyota modifikasi dari berbagai aliran. Ratusan mobil yang dipamerkan telah melalui proses kurasi dan menampilkan beragam konsep modifikasi, mulai dari mobil balap, stance, off-road, campervan, daily use, hingga lini Japan Domestic Market (JDM)....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Pungli Dokumen Pertanahan di Serang, Tarif Capai Rp500 Ribu

    Berita

    Kejaksaan Negeri (Kejari Serang) mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Serang dengan nominal Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per permohonan. Kepala Kejari Serang Dado Achmad Akroni menyatakan pungli tersebut sudah berlangsung sejak 2021 dengan tarif tidak seragam tergantung jenis permohonan....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • KKP Sespimmen Polri Bahas Strategi Kepemimpinan Global di Mataram

    Berita

    Polresta Mataram menjadi tuan rumah pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek (KKP) yang diikuti oleh 10 orang anggota Kelompok Kerja (Pokjar) IX Serdik Sespimmen Dikreg ke-66. Kegiatan tersebut mengusung tema “Penguatan Kepemimpinan Strategis Tingkat Menengah Dalam Menghadapi Pengaruh Dinamika Geopolitik Global” dan melibatkan sejumlah unsur lintas sektoral serta pejabat utama....

    Berita

    Baca Selengkapnya