Lokasi: Gaya Hidup >>

Pungli Dokumen Pertanahan di Serang, Tarif Capai Rp500 Ribu

Gaya Hidup3688 Dilihat

RingkasanKejaksaan Negeri (Kejari Serang) mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Serang dengan nominal Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per permohonan. Kepala Kejari Serang Dado Achmad Akroni menyatakan pungli tersebut sudah berlangsung sejak 2021 dengan tarif tidak seragam tergantung jenis permohonan....

Pungli Dokumen Pertanahan di Serang,<strong></strong> Tarif Capai Rp500 Ribu

Kejaksaan Negeri (Kejari Serang) mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Serang dengan nominal Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per permohonan. Kepala Kejari Serang Dado Achmad Akroni menyatakan pungli tersebut sudah berlangsung sejak 2021 dengan tarif tidak seragam tergantung jenis permohonan. "Terendah Rp250.000 sampai tertinggi Rp500.000," ungkap Dado dalam keterangannya.

Total keuntungan dari praktik pungli diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar karena dugaan korupsi telah berlangsung lama. Namun, nominal pastinya masih dalam proses rekapitulasi oleh penyidik. "Masih direkap (nominalnya) oleh penyidik. Nanti kami sampaikan setelah selesai," tandas Dado. Praktik ini melibatkan enam pegawai BPN Kabupaten Serang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut antara lain Pit Gunawan selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023, Ade Kusnandar sebagai Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) periode 2021-2025, serta Gunawan Wibisana yang menjabat Kasi Survei dan Pemetaan periode 2021-2025. Kejari Serang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap total kerugian negara.

Tags:

Artikel Terkait