Lokasi: Hikmah >>

6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran Ditutup 30 Mei

Hikmah47 Dilihat

RingkasanUM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional....

6 Keunggulan Kuliah di PTKIN,<strong></strong> Pendaftaran Ditutup 30 Mei

UM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional. UM-PTKIN 2026 dapat diikuti lulusan MA, MAK, SMA, SMK, SPM, PDF, PKPPS, dan sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026.

Peserta dapat memilih maksimal tiga program studi pada PTKIN maupun PTN serta menentukan lokasi ujian secara mandiri. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi dengan biaya Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika menggunakan bank selain Bank Mandiri. PTKIN terus bergerak menuju internasionalisasi dan digitalisasi melalui tiga pilar utama untuk menyiapkan kompetensi profesional dan karakter unggul.

Melalui UM-PTKIN 2026, institusi ini membuka kesempatan luas bagi generasi muda menjadi bagian dari ekosistem akademik inklusif, inovatif, dan berdaya saing. Abdul Aziz menegaskan PTKIN hadir sebagai institusi yang mengintegrasikan ilmu, nilai, dan karakter dalam lingkungan akademik modern. Pendaftaran masih dibuka hingga akhir Mei 2026 bagi lulusan berbagai jenjang pendidikan menengah.

Tags:

Artikel Terkait

  • Nikita Mirzani Gandeng Rieke Diah Laporkan Hakim ke KY

    Hikmah

    Mahkamah Agung secara resmi menolak upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga vonis terhadapnya kini berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara atas laporan pengusaha skincare, namun pada tingkat banding hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • BNI Modernisasi Co-Working Space UGM Dukung Inovasi Mahasiswa

    Hikmah

    BNI meresmikan fasilitas co-working space di Perpustakaan dan Arsip Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (13/5/2026) melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) bertajuk BNI Berbagi. Program ini bertujuan menunjang kegiatan belajar, kolaborasi, serta kreativitas sivitas akademika....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Airlangga: Pengusaha Puas dengan Aturan Ekspor BUMN

    Hikmah

    Airlangga Hartarto melaporkan respons positif dari para pelaku usaha terkait kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyampaikan seluruh asosiasi industri, baik dalam maupun luar negeri, telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi baru tersebut....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya