Lokasi: Gaya Hidup >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Gaya Hidup148 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/rhglpob2v.html
Artikel Terkait
Googlebook Laptop AI Gabungan Android ChromeOS Diumumkan
Gaya HidupGooglebook hadir sebagai evolusi baru setelah era Chromebook yang diperkenalkan lebih dari 15 tahun lalu. Dengan kombinasi tersebut, pengguna dapat menjalankan aplikasi Android dari Magic Pointer, cukup dengan menggoyangkan kursor untuk memunculkan bantuan AI Gemini secara langsung di layar....
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pidana Serikat Pekerja
Gaya HidupLaporan dengan nomor LP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA teregister pada 13 Mei 2026 pukul 14. 23 WIB....
Baca SelengkapnyaBegal Kebon Jeruk Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Buron
Gaya HidupPolisi menangkap pelaku pembegalan di jalan tol Kebun Jeruk yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan pelaku berinisial T ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
- Ditpolairud Tangkap dan Lepas Liarkan 180 Ikan Napoleon
- AMPG Kawal Kebijakan Sekolah Swasta Gratis Jakarta
- LBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
- Adam Alis Beberkan Kunci Tampil Gacor Bungkam Persija
- Dokter Tifa Siapkan 3C Jelang Sidang Ijazah Jokowi
Artikel Terbaru
Bardia Saadat Cedera, Bela Jakarta Bhayangkara Batal
Sapi Kurban Prabowo di Tangsel Bobot 1 Ton Rp120 Juta
Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Kabur di Depok
Rano Karno Ingin JIS Seperti San Siro Milan
Wasit Liga Inggris Akui Gol MU Tak Sah Akibat Handball Mbeumo
Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Karyawan Tewas
Tautan Sahabat
- Portugal Panggil 28 Pemain Piala Dunia 2026, Jota Simbol Kekuatan
- Persib vs PSM di Super League Pekan 33 Penentu Juara
- Program Goes to Campus I.League Bekali Peserta Peluang Karier Sepakbola
- Roberto Martinez Latih Portugal di Piala Dunia 2026
- Messi Akhirnya Menang di Kandang, Kutukan Patah di MLS
- Cremonese Terancam Degradasi, Emil Audero Hadapi Como
- Pimpinan Komisi X Minta Evaluasi Total PSSI Usai Bentrok Suporter
- Persis Solo Kalahkan Dewa United 1-0, Jaga Asa
- PSIM Yogyakarta Bungkam Madura United 2-1, Persis Solo Senang
- Persib Bandung Kena Denda Rp 3,5 Miliar dan Sanksi AFC