Lokasi: Bisnis >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Bisnis97522 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/rfqyc30c2.html
Artikel Terkait
ART Tersangka Kematian Bocah 11 Tahun Akibat Pengobatan Mistik
BisnisKorban berinisial AA, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/2026) setelah menjalani praktik pengobatan mistis oleh seorang pelaku. Awalnya korban mengalami sakit, lalu pelaku menawarkan diri untuk menyembuhkan korban melalui praktik mistis yang justru berujung pada kematian korban....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaGanjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026
BisnisPemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini terkait Hari Libur dan Cuti Bersama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari
BisnisPencurian sepeda motor dengan modus menodongkan senjata api terjadi di sebuah indekos di Jalan H. Naman, Pondok Kelapa, seperti terekam kamera pengawas dan diunggah ke media sosial Instagram....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
- Sapi Kurban Prabowo di Tangsel Bobot 1 Ton Rp120 Juta
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol Jakbar
- Pengunjung Ancol Sepi Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
- Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
- Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi Jaktim
Artikel Terbaru
Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
Polda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu
Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
Prakiraan Cuaca BMKG: Cerah di Sejumlah Wilayah Jabodetabek
Lita Gading Kekeh Tak Bersalah Usai Diperiksa Ahmad Dhani
Ibadah Kenaikan Yesus di GPIB Immanuel, Jemaat Kagumi Cagar Budaya
Tautan Sahabat
- Leo Daniel Akui Masih Kagok di Thailand Open 2026
- Eks Pemain Bhayangkara Presisi Proliga 2025 Main di Korea
- Putri KW Benahi Fisik untuk Singapore Open dan Indonesia Open 2026
- Apriyani/Lanny Bidik Gelar Malaysia Masters 2026 Usai Thailand Open
- Bukilic Jadi Pemain Tertinggi di Liga Voli Korea
- Gregoria Mariska Belum Pensiun, Penyelamat Badminton Olimpiade
- Putri KW Gantikan Gregoria di Pelatnas PBSI
- Lawan Analisis Video Antar Ubed ke Perempat Final
- Megawati Bikin Followers Instagram Hyundai Hillstate Melonjak
- Oleksandr Usyk dan Rico Verhoeven Rebut Status Raja Nil