Lokasi: Hiburan >>

SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua

Hiburan4332 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....

SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi,<strong></strong> Domisili, Mutasi Orangtua

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.

Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.

Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.

Tags:

Artikel Terkait

  • Persib Bandung Segel Juara Liga 1 Usai Hasil Berbeda

    Hiburan

    Persib Bandung sukses mencuri tiga poin di markas PSM Makassar di Stadion BJ Habibie, Parepare. Kepastian itu didapat usai Persib mengalahkan PSM dengan skor 2-1....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

    Hiburan

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Alfian dan Hanung, masing-masing selaku VP Supply dan Distribusi PT, dalam perkara korupsi pengadaan barang pada Selasa (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Jurnalis Tempo Bagikan Foto Misi Gaza Sebelum Ditangkap Israel

    Hiburan

    Sejumlah foto perjalanan diunggah Andre Prasetyo Nugroho melalui akun Instagram pribadinya @andrejournal sebelum dirinya ditangkap tentara Israel saat berlayar di laut lepas Mediterania dalam upaya menembus blokade Gaza. Dalam highlight Instagram yang diunggah pada 4 Mei 2026, Andre berswafoto bersama sejumlah peserta lain yang mengikuti misi tersebut, termasuk Thoudy Badai dari Republika dan Heru Rahendro dari iNews yang juga dilaporkan ikut ditangkap....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya