Lokasi: Berita >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Berita57316 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/qqrys1lbd.html
Artikel Terkait
Double Decker Hunian Baru Solusi Lahan Sempit Jakarta
BeritaJagakarsa menjadi area kedua paling banyak dicari di mesin pencari untuk kategori rumah di DKI Jakarta, setelah Kebayoran. Menurut Rieky, kondisi tersebut mendorong pengembangan properti yang lebih terbatas dan eksklusif....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
BeritaWakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan jasa keuangan untuk bersiap menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026....
【Berita】
Baca SelengkapnyaEmas Antam Stagnan di Rp2.839.000 per Gram Hari Ini
BeritaHarga emas Antam tidak mengalami perubahan dan masih bertahan di level Rp2. 839....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- OJK Imbau Investor Tenang Jelang Rebalancing MSCI Besok
- IHSG Tertekan MSCI, Investor Waspadai Arus Dana Asing
- Legalisasi Rokok Ilegal Berisiko Cederai Penegakan Hukum
- Emas Antam Stagnan di Rp2.839.000 per Gram Hari Ini
- Serial Every Year After Tayang 10 Juni 2026 Adaptasi Novel
- Telkom Solution Perkuat Transformasi Digital BUMN dengan AI
Artikel Terbaru
Berdebar Naik Tangga, Waspada Gangguan Irama Jantung
Trading Smartphone Jadi Tren Baru di Asia Tenggara
Okupansi Perkantoran Segitiga Emas Jakarta Tembus 72 Persen
RI Dorong Jadi Hub Storage Minyak ASEAN
Jokowi Keliling Indonesia, Siap Kembali ke Panggung Politik
Double Decker Hunian Baru Solusi Lahan Sempit Jakarta
Tautan Sahabat
- BMKG: Cerah di Jakarta, Hujan di Bogor dan Bekasi
- Rano Karno Ingin JIS Seperti San Siro Milan
- Pemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
- Polisi Usut Aliran Dana Sindikat Judi Hayam Wuruk
- BKN Diminta Segera Terbitkan Surat Pengukuhan Sekda Tangsel
- HP Hilang di Flyover Jatibaru Ditemukan Pedagang
- Polisi Selidiki Child Grooming, Yayasan Nonaktifkan Kepsek
- Polisi Tangkap Pelaku Curi Paket di Cilincing, Satu Buron
- Pengunjung Ancol Sepi Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
- Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar