Lokasi: Bisnis >>
Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
Bisnis774 Dilihat
RingkasanBeasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-Unggulan-Pascasarjana-Unpad-2026.jpg)
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026.
BUPP 2026 dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui percepatan pendidikan. Penerima beasiswa akan memperoleh sejumlah fasilitas pendanaan yang mencakup biaya kuliah, biaya hidup, serta tunjangan penelitian. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan langsung dari promotor yang kompeten di bidangnya.
Persyaratan pendaftaran meliputi: Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; lulusan program Sarjana atau Sarjana Terapan yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKes; memiliki IPK minimal 3,25 bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia atau GPA minimal 3,5 skala 4 bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran; serta sertifikat English Language Test (ELT) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun) dengan nilai minimal 525, atau tes kemampuan Bahasa Inggris dari institusi resmi yang diakui UNPAD.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/qfdln55se.html
Artikel Terkait
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
BisnisDua maestro Pop Jawa, Denny Caknan dan Hendra Kumbara, sukses menciptakan karya sarat makna budaya dan emosi mendalam melalui lagu "Laut Kidul". Denny Caknan, penyanyi asal Ngawi, Jawa Timur, merupakan ikon utama musik Pop Jawa kontemporer setelah sukses besar lewat lagu "Kartonyono Medot Janji"....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaLaga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
BisnisKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaSapi Kurban Prabowo di Tangsel Bobot 1 Ton Rp120 Juta
BisnisSapi Panjul milik Muhammad Zamroni Maqribie, pemilik Maqribir Farm di kawasan Ciputat, dipilih sebagai hewan kurban untuk Presiden. Muhammad Zamroni mengaku tidak menyangka sapinya lolos seleksi setelah mendapat informasi dari dinas peternakan setempat....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- WhatsApp iOS Rilis Tampilan Liquid Glass Baru
- TAUD Nilai Andrie Yunus Rentan Intimidasi di Sidang Militer
- Begal Palmerah Lukai Korban, Pelaku Residivis Positif Narkoba
- Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
- Xi Jinping Sajikan Bebek Panggang dan Bakpao Babi untuk Trump
- Polisi Bubarkan Balap Liar di Taman Mini Jakarta Timur
Artikel Terbaru
Carrick Dekati Status Manajer Tetap MU Usai Bawa ke UCL
Ribuan Warga Padati Ragunan Saat Libur Panjang
Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Duren Sawit
Polda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu
Atlet Muda Dinov Siap Berlaga di YOG Dakar 2026
Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
Tautan Sahabat
- Usul Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Reduksi Hak Presiden
- Penegakan Hukum Profesional Berkeadilan Diingatkan Anggota DPR
- 5 Alasan Memilih Bimbingan Konseling, Prospek Kerja Luas
- PWI Solok Selatan Diserang OTK, Sahroni Sebut Teror Pers
- WNI Relawan Gaza Ditangkap Israel, TB Hasanuddin Desak Diplomasi
- Anies Kritik Kebijakan Pemerintahan Prabowo Berubah-ubah
- DPR Bongkar Oligopoli Pencekik Sineas Indie
- Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Keutamaan Berkurban bagi Orang Beriman
- Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun, PT DKI Kuatkan Putusan
- Pengelolaan Hutan Butuh Kelestarian dan Kepemimpinan Kuat