Lokasi: Hikmah >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Hikmah866 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pm5lnj5fj.html
Artikel Terkait
PBB Bongkar Rencana Israel Rampas Palestina
HikmahPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis laporan baru yang menuduh Israel melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional hingga dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Dalam laporan yang dirilis Senin (18/5/2026), PBB menyatakan tindakan militer Israel “dalam banyak kasus mungkin merupakan kejahatan perang dan kejahatan kekejaman lainnya”....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaHantavirus, Leptospirosis, Pes: Beda Penyakit dari Tikus
HikmahPenyakit akibat tikus memiliki perbedaan mendasar meskipun sama-sama ditularkan oleh hewan pengerat. Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUP Dr....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPenyakit Moya-moya Picu Stroke di Usia Muda, Kenali Gejala
HikmahPenyakit moya-moya merupakan kondisi langka yang menyebabkan penyempitan pembuluh darah otak secara perlahan namun progresif, demikian dijelaskan oleh dr. Muhammad Hafif, Sp....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Jafar/Felisha Ikuti Jejak Ubed, Menang di Thailand Open
Ilmuwan Ungkap Alasan Nyamuk Pilih Target Gigitan
Kemenkes Siaga Hantavirus, Siapkan Ribuan Tempat Tidur dan PCR
Kemenkes Pastikan Infrastruktur Kesehatan Siap Lawan Hantavirus
Carrick Dekati Status Manajer Tetap MU Usai Bawa ke UCL
Serat Kunci Kontrol Gula Darah Penderita Diabetes
Tautan Sahabat
- Wardatina Mawa Bantah Video Syur, Kuasa Hukum Beri Komentar
- Olla Ramlan Rela Dipaket Bundling Bersama Tristan Molina
- Sinopsis Film Dua Nafas Syakir Daulay Tayang 2 Juli 2026
- Frislly Herlind Kesurupan di Danau Terkutuk Korea Selatan
- Stevan Pasaribu Curhat Kesepian Lewat Lagu Lama
- Rieke Diah dampingi Nikita Mirzani adukan dugaan etik ke KY
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus Erin vs ART
- Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin: Ikuti Saja Keputusan
- Maia Estianty Haru Alyssa Daguise Melahirkan Normal
- Fiersa Besari Minta Snack dan Buah untuk Riders Konser