Lokasi: Hikmah >>
Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Dimulai Akhir Mei
Hikmah18947 Dilihat
RingkasanPendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PERUNDUNGAN-DI-SEKOLAH-Suasana-SMPN-19-Kota-Tangerang-Selatan.jpg)
Pendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026.
Rangkaian pendaftaran untuk jenjang SMP dijadwalkan menyusul setelah tahapan SD selesai. Masyarakat diimbau untuk mencermati setiap tanggal penting agar tidak terlewat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru di wilayah Tangsel.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel. Calon peserta didik dan orang tua disarankan untuk selalu memantau pengumuman terbaru dari akun resmi @dikbudtangsel.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pifb0cryn.html
Artikel Terkait
Inggris Borong Obat Avigan dari Jepang Antisipasi Hantavirus
HikmahJepang menyalurkan bantuan obat antiviral Avigan ke Inggris sebagai respons cepat mengantisipasi lonjakan wabah. Langkah ini menunjukkan keseriusan kerjasama bilateral kedua negara....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaSMAN 1 Sambas Juara Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
HikmahKepala SMAN 1 Sambas Syafaruddin tidak memberikan target khusus kepada para siswa untuk menjadi juara. Ia hanya meminta peserta tampil maksimal tanpa terbebani harus meraih posisi pertama....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
HikmahPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- ICC Ancam Tangkap Menkeu Israel atas Dugaan Apartheid
- Polwan Digerebek Berduaan, Polda Maluku Selidiki Kasus
- Desa Kemudo Klaten Raih Penghargaan Ekonomi Hijau BRILiaN
- Rumah Bersejarah dr Sardjito di Yogya Dilego ke Pengembang
- Eksekusi Mati Global Cetak Rekor Tertinggi dalam 40 Tahun
- MPR Evaluasi Sistem Penjurian Lomba Empat Pilar Kalbar
Artikel Terbaru
Harga Tiket MPL Playoff S17 Terjangkau, Final Sold Out
Sindikat Kampung Narkoba Samarinda Gunakan Sniper dan HT
Pendaftaran Calon Ketum PAN Dimulai Jelang Kongres Banten
Dosen UNU Blitar Lecehkan Belasan Mahasiswi
Kode Redeem FF 12 Mei 2026: Klaim Skin & Diamond Gratis
Prakiraan Cuaca Banyumas, 15 Mei 2026: Hujan Merata
Tautan Sahabat
- Hipertensi dan Jantung Kini Ancaman Usia 20-30 Tahun
- Psikiater: Trauma Tak Ditangani Bisa Ubah Korban Jadi Pelaku
- Kabut Abu-abu Ancam Kesehatan Warga Jabodetabek
- Protein Hewani Kunci Asam Amino Esensial Tumbuh Kembang Anak
- Serat Kunci Kontrol Gula Darah Penderita Diabetes
- Kemenkes Siaga Hantavirus, Siapkan Ribuan Tempat Tidur dan PCR
- 5 Cara Alami Tingkatkan Nafsu Makan untuk Naik Berat Badan
- Radiogenomics: Pendekatan Baru Deteksi Dini Penyakit di Indonesia
- Lemas Lansia Bukan Hanya Usia, Waspada Hipoglikemia
- Wabah Ebola, Kemenkes Larang Konsumsi Hewan Liar