Lokasi: Hiburan >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Hiburan11253 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/pcagffmlc.html
Artikel Terkait
Napoli Ikuti Jejak AC Milan, Tunda Amankan Tiket Liga Champions
HiburanNapoli mengamankan tiket Liga Champions setelah mengalahkan Atalanta dengan skor 2-0 di Stadion Diego Armando Maradona, Naples. Federico Bernardeschi (9') lebih dulu mencetak gol, yang kemudian digandakan via penalti Riccardo Orsolini (34')....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaDirut Terra Drone Divonis 1,4 Tahun Penjara
HiburanHakim Ketua Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026) menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain. "Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ucap Hakim Ketua Purwanto....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaBoni Hargens Usul Masa Jabatan Anggota DPR 2 Periode
HiburanBoni Hargens menilai masa jabatan lebih dari 20 tahun di kursi legislatif Senayan memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas representasi dalam sistem demokrasi. "Artinya lebih dari 20 tahun duduk di kursi legislatif Senayan....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Messi diragukan, Piala Dunia 2026 tak sempurna tanpa La Pulga
- Ijazah TK Tak Wajib, SPMB Bolehkan Surat Psikolog
- Menlu Minta Doa, Akses ke 9 WNI Ditahan Israel Terkendala
- Komisi III DPR Minta Komunitas Motor Tak Sekadar Touring
- Polisi Ekshumasi Jenazah Bocah Korban Ibu Tiri di Siak
- BPJS Kesehatan Gandeng Koperasi Merah Putih untuk Layanan JKN
Artikel Terbaru
Luna Maya Bongkar Pembiayaan Rumah Tangga, Bantah Maxime Numpang Hidup
Airlangga Ungkap Masukan Eksportir soal BUMN Baru Prabowo
Pimpinan Komisi XII DPR Minta Pengelolaan SDA Diperkuat
Rafale dan Radar GM403 TNI AU Terparkir di Halim
Polda Jambi Musnahkan Sabu 20 Kg dan Ekstasi Rp 26 Miliar
Hukum Kurban dengan Kerbau dalam Islam, Ini Penjelasannya
Tautan Sahabat
- Daftar Pemain Brasil Piala Dunia 2026, Neymar Comeback
- Jakmania Nyalakan Flare, Laga Persija Vs Semen Padang Terhenti
- Persik vs Persija 1-3, Macan Kemayoran Akhiri Liga 1 di Tiga Besar
- Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
- Persib Bandung Segel Juara Liga 1 Usai Klasemen Terbaru
- Lautaro Sejajar Legenda, Chivu Dua Kali Double Winner
- Timnas Iran Mulai Pemanasan Piala Dunia 2026 di Turki
- Era Tuchel, Foden-Palmer Korban Ketatnya Skuad Inggris
- Borneo FC Tahan Imbang Bali, Madura United Terancam Degradasi
- 2 Sejarah Man City di Piala FA: Semenyo dan Guardiola