Lokasi: Kuliner >>
Kemenag Buka Jalur Akselerasi BIB 2026 S2-S3
Kuliner222 Dilihat
RingkasanKementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Program Magister Langsung Doktor (PMLD) sebagai terobosan baru yang memungkinkan peserta menempuh pendidikan magister hingga doktor dalam satu jalur studi terintegrasi. Program tersebut pertama kali dibuka pada tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi alumni pendidikan keagamaan di Indonesia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BIB-Kemenag-2026-Buka-Jalur-Akselerasi.jpg)
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Program Magister Langsung Doktor (PMLD) sebagai terobosan baru yang memungkinkan peserta menempuh pendidikan magister hingga doktor dalam satu jalur studi terintegrasi. Program tersebut pertama kali dibuka pada tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi alumni pendidikan keagamaan di Indonesia. Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, Ruchman Basori, mengatakan skema ini dirancang untuk mempercepat lahirnya akademisi unggul dari lingkungan pendidikan keagamaan.
"Melalui program ini, peserta cukup mengikuti satu kali seleksi untuk memperoleh akses studi magister yang terintegrasi langsung dengan program doktor," ujar Ruchman. Dalam skema PMLD, peserta yang lolos seleksi tidak perlu kembali mendaftar untuk jenjang doktor karena jalur pendidikan telah tersambung secara otomatis hingga tingkat S3 di kampus tujuan. Peserta akan menjalani masa studi total selama 4,5 tahun, terdiri atas 18 bulan pendidikan magister dan 36 bulan pendidikan doktor.
Menurut Ruchman, program ini diperuntukkan bagi lulusan baru pendidikan keagamaan dengan usia maksimal 25 tahun agar dapat melanjutkan studi tanpa jeda akademik. "Jadi peserta tidak perlu mendaftar ulang untuk jenjang berikutnya. Setelah diterima di program ini, jalur studi sudah tersambung hingga doktor di kampus tujuan yang dipilih," jelasnya. Ruchman menilai model akselerasi tersebut mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia keagamaan, khususnya dalam mencetak akademisi, peneliti, dan pemimpin intelektual di bidang studi Islam.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/oyv126txe.html
Artikel Terkait
Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
KulinerKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaIjazah TK Tak Wajib, SPMB Bolehkan Surat Psikolog
KulinerGogot menyatakan terdapat pengecualian usia bagi anak yang ingin masuk SD selama dinilai siap mengikuti proses pembelajaran. Ketentuan itu disampaikan Gogot usai Kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaMisbakhun Optimistis Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat
KulinerKeputusan rebalancing indeks oleh MSCI dinilai sebagai momentum pembenahan fundamental pasar modal Indonesia agar lebih sehat dan kredibel di mata investor global. MSCI (Morgan Stanley Capital International) merupakan perusahaan global penyedia indeks pasar saham, data, dan alat analisis untuk mendukung keputusan investasi....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Sarwendah Cuek Dituding Pesugihan di Gunung Kawi
- MUI dan Muhammadiyah Kecam Penangkapan Aktivis Israel
- Golkar: Tantangan Ekonomi Global Jangan Dibingkai Takut
- Transisi Pilot TNI AU dari Hawk ke Rafale Penuh Tantangan
- Ayu Ting Ting Buka Suara soal Pria di Bioskop
- Kementerian Kebudayaan Tambah 430 Cagar Budaya Baru
Artikel Terbaru
Enrique Riquelme Siapkan Dana Rp3,9 Triliun Lawan Florentino Perez
WALHI dan Trend Asia Bantah Dana Asing Pengaruhi Penolakan UU KPK
Hukum Kurban dengan Kerbau dalam Islam, Ini Penjelasannya
Anggota BPH Migas Diduga Calo Perusahaan saat ke Brunei Tanpa Izin
Indri Wahyuni Juri LCC MPR Soroti Artikulasi, Harta Rp4 M
KPK Geledah Rumah Pengusaha Citra Margaretha Terkait Sugiri
Tautan Sahabat
- 30 Link Banner Idul Adha 2026 Siap Edit
- Video Menkeu Tawarkan Bantuan Modal, Kemenkeu Sebut Hoaks
- Menteri HAM: Begal Sumber Informasi Tak Boleh Ditembak
- Menlu Singapura Puji Indonesia Sebagai Negara Adidaya Energi
- BNN Tangkap 31 Tersangka Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
- Prabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar GCI ke TNI AU
- Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Guyur Papua Tengah 15 Mei 2026
- Perry Warjiyo Disarankan Mundur Buntut Rupiah Melemah
- DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027, Prabowo Hadir Besok
- KPK Dalami Aliran Dana Bea Cukai dari Heri Black