Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Bisnis892 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ofpj7dsd4.html
Artikel Terkait
Umuh Muchtar Peringatkan Pemain Persib soal Tanda Bahaya
BisnisPersib Bandung hanya membutuhkan hasil imbang pada laga terakhir untuk mengunci gelar juara Liga 1 musim ini. Maung Bandung saat ini kokoh di puncak klasemen dengan koleksi 78 poin dan berpeluang mencetak sejarah sebagai klub sepak bola Indonesia pertama yang meraih tiga gelar juara liga secara berturut-turut....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPolda Metro Kerahkan 14.237 Personel Kawal Aksi Harkitnas
BisnisRibuan personel gabungan dikerahkan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya untuk mengamankan aksi unjuk rasa di sejumlah titik strategis Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan personel ditempatkan di kawasan DPR/MPR RI, Monas sisi Silang Selatan, Kejaksaan Agung RI, Gedung Pelni, Bawaslu RI, hingga Tugu Proklamasi....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaTuntutan 5 Tahun Penjara Noel Ebenezer Sesuai Pedoman KPK
BisnisJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara atas penerimaan uang pelicin senilai Rp 4,4 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Tuntutan ini menuai pertanyaan karena dianggap berat dibandingkan terdakwa lain yang menerima aliran dana puluhan miliar rupiah....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
- Menteri Agama Ajak Umat Islam Perkuat Ibadah Idul Adha
- Mantan ART Erin Taulany Cerita Dipukul dan Ditendang Majikan
- MUI Kecam Penangkapan Aktivis Republika di Kapal Flotilla
- Jadwal TV Rabu 13 Mei 2026: Lapor Pak! dan Cipung
- Danantara Sumberdaya Indonesia Wujudkan Kemandirian Tata Kelola SDA
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi
Menteri HAM Kritik Tembak Begal, Polisi Diminta Lindungi Warga
Menkum: Pendidikan Hak Warga Binaan, Sambo Raih S2
Jurnalis Indonesia Kesaksian Disiksa Israel: Keji, Tak Bisa Maafkan
Kroasia Umumkan 26 Pemain Piala Dunia 2026, Modric Kapten
Upacara Harkitnas 2026, Lirik Lagu Bagimu Negeri Berkumandang
Tautan Sahabat
- Noel Ebenezer Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara Dipaksakan
- Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah dan Maknanya
- RSCM Kirim Andrie Yunus ke India Ditangani Profesor
- Anggota TNI-Polri Aktif Dilarang Jadi Komisioner Komnas HAM
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
- 20 Mei 2026 Hari Kebangkitan Nasional Indonesia
- 3 Oknum TNI Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana
- Majelis Etik: Pansel Gagal Cegah Hery Susanto
- KPK Respons Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai
- Kemenkeu Bantah Video Viral Menkeu Tawarkan Bantuan Modal