Lokasi: Properti >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Properti82 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/o7lxn31ao.html
Artikel Terkait
Profil Sebastien Migne, Pelatih Haiti yang Belum ke Negara Asuhan
PropertiSebastien Migne, pelatih asal Prancis yang lahir di La Roche-sur-Yon pada 30 November 1972, kini berusia 53 tahun dan sukses membawa Timnas Haiti lolos ke Piala Dunia 2026. Sebelum menjadi pelatih, Migne mengawali karier sebagai pemain gelandang di klub La Roche VF (1989–1993), Stade Vallauris (1994–1997), Leyton Orient (1997–1998), dan FC Gaillard (2000–2002)....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
PropertiOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....
【Properti】
Baca SelengkapnyaMC LCC Kalbar Minta Maaf Usai Ucap 'Mungkin Perasaan Adik-Adik'
PropertiShindy mengungkapkan anggapan bahwa jawaban dari pernyataannya berbuntut panjang setelah viral video momen tersebut, di mana ia dianggap netizen sebagai pembawa acara yang tidak berempati dan tidak netral. Shindy pun meminta maaf kepada publik, mengaku bahwa ucapan semacam itu tidak patut disampaikannya selaku MC....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Laga Persis vs Persita Tanpa Penonton, Degradasi Ditentukan
- Peringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa, Hujan Ringan di Semarang
- 5 WNI Ditahan Israel, GPCI Minta Bantuan MPR
- Menteri ESDM Bahlil Pastikan Energi Nasional Aman
- Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
- Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
Artikel Terbaru
Apple Perketat Akses Education Store di Berbagai Negara
Irjen Kalingga Rendra Raharja Resmi Jabat Kapolda NTB
Indang Maryati Tolak Final Ulang LCC Empat Pilar
KBPP Polri Audiensi dengan Kapolri Bahas Munas VI 2026
Jepang Sorot Manipulasi AI Global dengan Situs Berita Palsu
Transisi Pilot TNI AU dari Hawk ke Rafale Penuh Tantangan
Tautan Sahabat
- Megawati-Dubes Kuwait Bahas Dampak Konflik Timur Tengah
- MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir
- TAUD Curiga Kasus Andrie Yunus Dihentikan di Puspom TNI
- Regina Art: Momentum Refleksi Cita-cita Luhur Bangsa
- Upacara Harkitnas 2026 Resmi dari Komdigi, Lengkap Doa
- Yusril Sebut Pemerintah Bisa Petik Hikmah dari Film Pesta Babi
- Prabowo Kaget Verrel Bramasta Ternyata Keturunan Bali
- Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
- Cak Imin: Pelaku Kekerasan Seksual Pesantren Berkedok Kiai
- AKP Deky Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol