Lokasi: Berita >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Berita687 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/nyxffi0nv.html
Artikel Terkait
Kebakaran Hutan Landa Afrika-Asia, El Nino Perparah Bencana
BeritaRekor suhu berpotensi kembali terpecahkan tahun ini, menyebabkan kekeringan luas sekaligus kebakaran hutan dengan dampak global yang signifikan. Para peneliti memperingatkan bahwa musim kebakaran global belum benar-benar memanas, namun awal yang sangat cepat ini, dikombinasikan dengan prakiraan cuaca ekstrem, meningkatkan risiko bencana....
【Berita】
Baca SelengkapnyaLima Kapolda Baru Dilantik, Panca Putra Promosi Kalemdiklat
BeritaKomjen R. Z....
【Berita】
Baca SelengkapnyaHarta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti
BeritaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, namun tuntutan ini dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukumnya. Menurut pengacara Zaid, uang pengganti tersebut tidak terkait kerugian negara melainkan didasari pada harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar oleh JPU....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Iran Ancam Tutup Akses Minyak Jika AS Serang Ekspor
- Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Kapolri Bekali Seragam Taktis Anti Bom Molotov untuk Polri
- David Franico Pimpin PERBASASI DKI, Target PON XXII
- Niat Puasa 10 Hari Sebelum Idul Adha Lengkap
Artikel Terbaru
OpenAI Hadirkan Fitur Keuangan Pribadi di ChatGPT
Misbakhun Optimistis Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat
Kapolri Buka Suara Jabatan Kapolda Metro Jaya Bintang Tiga
Jokowi Keliling Indonesia, Siap Kembali ke Panggung Politik
Peretas Susupi Sistem Bahan Bakar AS, Iran Didalangi
AHY Ajak Perkuat Fondasi Persahabatan Indonesia-Singapura
Tautan Sahabat
- Hipertensi dan Jantung Kini Ancaman Usia 20-30 Tahun
- DPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji
- Strategi TOSS Tekan TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
- Kemenkes: Hantavirus di Indonesia Ada Sejak 1991
- Protein Hewani Kunci Asam Amino Esensial Tumbuh Kembang Anak
- Lansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk
- Tidur Lama tapi Ngantuk dan Ngorok? Waspada Gangguan Jantung
- Terapi Sel Punca Dokter Kardiovaskular Pulihkan Jantung
- WHO Sebut Kantong Nikotin Rasa Permen Incar Remaja
- 6 Cara Sederhana Jaga Metabolisme Optimal Turunkan Berat Badan