Lokasi: Pendidikan >>

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Pendidikan371 Dilihat

RingkasanProses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan. Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi....

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Proses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan.

Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi. Orang tua atau wali yang telah memiliki PIN/token dan status verifikasi sudah disetujui dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran.

Seluruh rangkaian proses ini memastikan kelancaran administrasi pendaftaran secara digital tanpa harus datang langsung ke sekolah.

Tags:

Artikel Terkait

  • Penantian 22 Tahun Arsenal Berakhir, Arteta Samai Wenger

    Pendidikan

    Arsenal hanya membutuhkan satu kemenangan lagi untuk mengunci gelar juara Liga Inggris setelah meraih kemenangan tipis 1-0 atas Burnley di Stadion Emirates, Selasa (19/5/2026) dinihari tadi. Kemenangan tersebut membuat posisi The Gunners yang awalnya hanya unggul dua poin dari Manchester City (77 poin) selaku rival terdekat di jalur juara, kini menjauh dengan selisih lima angka....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya
  • Polisi Limpahkan Berkas Kecelakaan Kereta Bekasi

    Pendidikan

    Korlantas Polri telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan maut di Stasiun ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota pada Kamis (21/5/2026). Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Pendidikan

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Pendidikan

    Baca Selengkapnya