Lokasi: Pendidikan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Pendidikan2937 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/nj5yspp2v.html
Artikel Terkait
Sertu MB Pelaku Pencabulan Bocah SD Akhirnya Tertangkap
PendidikanSertu MB, anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1417/Kendari, akhirnya ditangkap setelah 36 hari menjadi buronan, Selasa (19/5/2026) pagi. Personel TNI ini melarikan diri saat tengah menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran, dan penampilan fisiknya berubah drastis saat ditangkap....
Baca SelengkapnyaWagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Hotel
PendidikanMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa dan memerintahkan penahanan segera. Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa "terbukti secara sah melakukan tindak pidana" saat membacakan putusan....
Baca SelengkapnyaKiai Ponorogo Tersangka, Dicabuli 11 Santri Laki
PendidikanPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial JYD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri di Kabupaten Ponorogo. Polres Ponorogo menetapkan status tersangka setelah mengantongi dua alat bukti dan pengakuan korban serta pelaku....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Bus Hantam Warkop Banyumas, Sopir dan Pemilik Warung Tewas
- Dishub Palembang Razia: Pecat dan Potong Gaji 1 Tahun
- Desa Kemudo Klaten Raih Penghargaan Ekonomi Hijau BRILiaN
- LCC 4 Pilar Kalbar Viral, MPR Nonaktifkan Juri dan MC
- BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
- Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Kalbar Diminta Diulang
Artikel Terbaru
Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
Curug Cileat Subang longsor, dua wisatawan tewas
Jaksa Kritik Vonis Bebas Oknum Polisi Aniaya Warga Majene
Pimpinan Ponpes Ponorogo Tersangka Cabuli 11 Santri
Kunci Gitar Pelarian Keisya Levronka Mudah Dimainkan
Butet Kartaredjasa Orasi di Titik Nol Yogya Peringati Reformasi
Tautan Sahabat
- Parlemen Israel Dorong Pembubaran Knesset, Pemilu Dini
- 6 Benda Saksi Bisu Revolusi Kebudayaan China
- 9 WNI Relawan GSF Bebas, Menuju Turki
- Terra Drone Jepang Akui Salah Kelola Baterai Bekas
- Ringgit Malaysia Menguat, Faktor Penopang Kekuatan Terungkap
- 42 Pesawat AS Hancur, Termasuk F-15 dan F-35
- 41 Jenis Hantavirus, Virus Andes di Kapal Pesiar dan Indonesia
- PM Jepang Bantah Terlibat Video Serangan Politik
- Elite Bisnis AS Ikut Trump Temui Xi Jinping
- Macron Tegur Peserta KTT Afrika, Tuai Kritik Pedas