Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis47871 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ndk0eadjc.html
Artikel Terkait
Setengah Langit - Idgitaf Ft Dere: Kunci Gitar Bahagia
BisnisIdgitaf dan Dere merilis single kolaborasi bertajuk "Setengah Langit" yang langsung menjadi favorit di media sosial. Lagu ini cepat menjadi latar konten galau, lipsync, dan video estetik yang menyentuh hati banyak pendengar....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
BisnisMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPenumpang Motor Tewas Terlindas Truk Kabur di Depok
BisnisKecelakaan maut terjadi di Kelurahan Bojong Sari Baru ketika seorang pengendara motor berinisial M tewas setelah terlibat benturan dengan sebuah truk yang melarikan diri. Kepolisian menyebut saksi dan korban awalnya berkendara dari arah selatan menuju utara pada lajur sebelah kiri yang searah dengan truk yang melaju di lajur kanan di belakangnya....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Ammar Zoni Ajukan PK, Peluang Sukses Dinilai Kecil
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Maut Pasar Grogol
- HP Hilang di Flyover Jatibaru Ditemukan Pedagang
- Ibadah Kenaikan Yesus 2026 di GPIB Immanuel Jakarta
- Messi Kalahkan Tagihan Gaji 28 Klub MLS
- Satpam Supermarket Pamulang Dikeroyok, Polisi Tangkap Pelaku
Artikel Terbaru
2 Bek Arsenal Diragukan Tampil di Perburuan Gelar Liga
Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Operasi Wajah
Wakil Ketua DPRD Minta Dinas LH Koordinasi dengan Pusat Atasi Sampah
Ayu Aulia Tulis Bijak Usai Dihujat soal Hubungan Pejabat R
Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
Tautan Sahabat
- Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
- Berkas Lengkap, Dokter Richard Lee Segera Disidang
- Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum
- 5 Contoh Pidato Singkat Hari Kebangkitan Nasional 2026
- Niat Puasa 10 Hari Sebelum Idul Adha Lengkap
- Ramalan Weton Sabtu Kliwon 23 Mei 2026: Rezeki & Jodoh
- 3 Oknum TNI Sampaikan Nota Pembelaan Besok
- FPN Desak Prabowo Bebaskan Jurnalis Ditangkap Israel
- MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
- Harta Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20 Miliar